Industri Logam Membara di Kuartal Pertama Tahun 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perkembangan industri logam dan baja di Tanah Air terus meningkat seiring penurunan kasus Covid-19. Pada kuartal pertama tahun 2022, industri logam dasar tumbuh sebesar 7,90 % (yoy), sementara pada kuartal pertama tahun 2021 tumbuh sebesar 7,71 % (yoy).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ), Liliek Widodo. Menurut Liliek, pertumbuhan ini sejalan dengan perbaikan-perbaikan kebijakan yang mengacu pada mekanisme smart supply-demand dengan Pertimbangan Teknis yang terukur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2021.
Dimana hal itu yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 tahun 2019 dengan kriteria teknis yang lebih baik.
Dampak positif dari kebijakan tersebut adalah pertumbuhan tahunan Industri logam dasar yang tinggi selama dua tahun terakhir, yaitu 11,46% pada 2020 dan 11,31% pada 2021. Sebaliknya, impor besi, baja, baja paduan, dan/atau produk turunannya yang berada dalam lingkup pengendalian atau larangan dan pembatasan (lartas) cenderung mengalami penurunan selama dua tahun terakhir.
Impor besi, baja, baja paduan, dan/atau produk turunannya yang berada dalam lingkup lartas mengalami titik tertinggi pada tahun 2019, yaitu sebesar 7,89 juta ton. Pada tahun 2020 impor menurun menjadi 5,22 juta ton, dan pada tahun 2021 mengalami sedikit peningkatan menjadi 6,35 juta ton seiring pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi Covid-19.
Selanjutnya dari sisi ekonomi makro, peran PDB Industri Logam Dasar pada kuartal pertama tahun 2022 sebesar 0,83 % terhadap PDB Total, atau mengalami peningkatan 0,03 % dari kuartal pertama tahun 2021, yaitu sebesar 0,80%. Pengendalian impor dilakukan dengan mekanisme smart supply-demand tadi, lanjut Liliek.
Untuk menjaga iklim usaha industri baja nasional, Liliek menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga sedang menyelesaikan neraca komoditas baja yang sudah diusulkan ke Kemenko Perekonomian. Pemerintah selalu berupaya menjaga keseimbangan pasok dan kebutuhan baja nasional pada titik optimal agar industri baja dan industri-industri penggunanya dapat terus bertumbuh secara maksimal.
Industri baja sebagai mother of industry merupakan industri yang memiliki peran strategis dalam membangun kemandirian ekonomi nasional, dan berkembangnya Industri baja menjadi tolok ukur dalam perkembangan industri nasional.
Pengendalian impor merupakan salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan tersebut. Adanya Pertek (Pertimbangan Teknis) berlaku sebagai sumber data sementara sebelum neraca komoditas berlaku efektif. Besi Baja tahun ini telah diusulkan masuk dalam NK, dan akan berlaku efektif tahun 2023.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ), Liliek Widodo. Menurut Liliek, pertumbuhan ini sejalan dengan perbaikan-perbaikan kebijakan yang mengacu pada mekanisme smart supply-demand dengan Pertimbangan Teknis yang terukur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2021.
Dimana hal itu yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 tahun 2019 dengan kriteria teknis yang lebih baik.
Dampak positif dari kebijakan tersebut adalah pertumbuhan tahunan Industri logam dasar yang tinggi selama dua tahun terakhir, yaitu 11,46% pada 2020 dan 11,31% pada 2021. Sebaliknya, impor besi, baja, baja paduan, dan/atau produk turunannya yang berada dalam lingkup pengendalian atau larangan dan pembatasan (lartas) cenderung mengalami penurunan selama dua tahun terakhir.
Impor besi, baja, baja paduan, dan/atau produk turunannya yang berada dalam lingkup lartas mengalami titik tertinggi pada tahun 2019, yaitu sebesar 7,89 juta ton. Pada tahun 2020 impor menurun menjadi 5,22 juta ton, dan pada tahun 2021 mengalami sedikit peningkatan menjadi 6,35 juta ton seiring pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi Covid-19.
Selanjutnya dari sisi ekonomi makro, peran PDB Industri Logam Dasar pada kuartal pertama tahun 2022 sebesar 0,83 % terhadap PDB Total, atau mengalami peningkatan 0,03 % dari kuartal pertama tahun 2021, yaitu sebesar 0,80%. Pengendalian impor dilakukan dengan mekanisme smart supply-demand tadi, lanjut Liliek.
Untuk menjaga iklim usaha industri baja nasional, Liliek menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga sedang menyelesaikan neraca komoditas baja yang sudah diusulkan ke Kemenko Perekonomian. Pemerintah selalu berupaya menjaga keseimbangan pasok dan kebutuhan baja nasional pada titik optimal agar industri baja dan industri-industri penggunanya dapat terus bertumbuh secara maksimal.
Industri baja sebagai mother of industry merupakan industri yang memiliki peran strategis dalam membangun kemandirian ekonomi nasional, dan berkembangnya Industri baja menjadi tolok ukur dalam perkembangan industri nasional.
Pengendalian impor merupakan salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan tersebut. Adanya Pertek (Pertimbangan Teknis) berlaku sebagai sumber data sementara sebelum neraca komoditas berlaku efektif. Besi Baja tahun ini telah diusulkan masuk dalam NK, dan akan berlaku efektif tahun 2023.
(akr)