GINSI Apresiasi Inpres Pembenahan Logistik dan Pengetatan Impor
loading...
A
A
A
Pada 16 Juni 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik, yang menginstruksikan seluruh menteri Kabinet Indonesia bersatu dapat meningkatkan kinerja logistik nasional guna memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Dalam beleid itu, Kementerian Perdagangan agar mengintegrasikan sistem pengajuan perizinan ekspor dan impor di instansinya dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui INSW. Selain itu, mengintegrasikan proses bisnis pelaporan perdagangan antarpulau dengan proses bisnis keberangkatan dan kedatangan sarana pengangkut dalam sistem ekosistem logistik nasional melalui INSW.
Adapun Kementerian Perindustrian agar menyederhanakan proses bisnis untuk mengintegrasikan sistem pengajuan syarat perizinan ekspor dan impor dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui INSW.
Inpres 5/2020 juga menginstruksikan agar menteri keuangan bertanggung jawab dalam penataan pelaksanaan ekosistem logistik nasional melalui simplikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistik yang berbasis teknologi informasi untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.
Kemudian, kolaborasi sistem layanan logistik internasional maupun domestik antarpelaku kegiatan logistik di sektor pemerintah dan swasta serta adanya kemudahan transaksi pembayaran penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antarpelaku usaha terkait.
Dalam beleid itu, Kementerian Perdagangan agar mengintegrasikan sistem pengajuan perizinan ekspor dan impor di instansinya dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui INSW. Selain itu, mengintegrasikan proses bisnis pelaporan perdagangan antarpulau dengan proses bisnis keberangkatan dan kedatangan sarana pengangkut dalam sistem ekosistem logistik nasional melalui INSW.
Adapun Kementerian Perindustrian agar menyederhanakan proses bisnis untuk mengintegrasikan sistem pengajuan syarat perizinan ekspor dan impor dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui INSW.
Inpres 5/2020 juga menginstruksikan agar menteri keuangan bertanggung jawab dalam penataan pelaksanaan ekosistem logistik nasional melalui simplikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistik yang berbasis teknologi informasi untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.
Kemudian, kolaborasi sistem layanan logistik internasional maupun domestik antarpelaku kegiatan logistik di sektor pemerintah dan swasta serta adanya kemudahan transaksi pembayaran penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antarpelaku usaha terkait.
(fai)