Petani Geram Perusahaan Beli Sawit dengan Harga Semaunya

Jum'at, 13 Mei 2022 - 15:39 WIB
loading...
Petani Geram Perusahaan...
Petani sawit minta pemerintah benahi tata kelola perkebunan sawit. Foto/YorriFarli/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit ( SPKS ) mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera mempercepat perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat. Pasalnya, para petani sawit sudah geram dengan perusahaan yang membeli kelapa sawit tak sesuai ketentuan.



"Kami menemui banyak perusahaan membeli kelapa sawit petani tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Kami minta supaya pemerintah bisa memperbaiki tata kelola perkebunan sawit agar para petani tidak makin merugi," ujar Sekretaris Jendral SPKS, Mansuetus Darto, dalam keterangan resminya, Jumat (13/5/2022).

Menurut Darto, satu lagi persolan terkait pembelian sawit petani oleh perusahaan adalah terganjal kelembagaan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 mengatur pabrik kelapa sawit wajib membeli TBS kepada kelembagaan petani. Namun, kelembagaan pada petani swadaya di daerah belum solid karena tidak ada peran dari pemerintah pusat/daerah untuk membentuk koperasi.



"Sementara organisasi petani seperti SPI (Serikat Petani Indonesia) dan SPKS sebagai wadah organisasi/kelembagaan petani yang sudah diakui berdasarkan peraturan perundang- udnangan, di lapangan justru belum diakomodasi," ungkap Darto.

Dia menyampaikan, salah satu cara untuk memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit yakni dengan mendukung pembiayaan bagi penguatan data serta pembentukan/revitalisasi kelembagaan petani sebagai upaya pelibatan petani swadaya selaku pelaksana rantai pasok CPO maupun biodiesel.

Dia menambahkan kebijakan larangan ekspor CPO harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki struktur pasar oligopoli di industri hulu perkebunan kelapa sawit dan struktur pasar monopoli di sektor hilir.



Sebab, kata dia, struktur pasar yang seperti itu telah menyingkirkan petani sawit sebagai pelaku rantai pasok serta penyingkiran petani atas tanah karena penguasaan tanah yang timpang sebagai dampak perluasan lahan yang melebihi ketentuan yang berlaku.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1997 seconds (0.1#10.140)