Peningkatan Akses Pembiayaan Bantu UMKM Tangguh Hadapi Pandemi
Jum'at, 13 Mei 2022 - 22:16 WIB
loading...
A
A
A
Penyaluran kredit untuk pengembangan UMKM yang dilakukan oleh perbankan tentunya juga berkat berbagai kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI).
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Fadjar Majardi menjelaskan, BI terus mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas melalui peningkatan akses pembiayaan inklusif dan pengembangan UMKM.
Salah satunya, kata dia, melalui kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), yang merupakan rasio pembiayaan oleh Bank untuk UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR).
"RPIM mensyaratkan perbankan dapat menyalurkan kreditnya kepada UMKM dengan porsi minimal 30 persen dari total kredit yang disalurkan," ungkap Fadjar, dalam keterangannya kepada SINDO, Kamis (12/5/2022).
Lanjut dia, per 31 Desember 2021, porsi kredit perbankan di Sulsel kepada UMKM tercatat sudah mencapai 34,9 persen. Hal itu dinilainya menjadi indikator yang positif dalam mendukung dan penguatan pengembangan UMKM di Sulsel.
Dari total Rp49,3 triliun kredit UMKM di Sulsel pada akhir tahun 2021, 56,24 persen didominasi oleh sektor perdagangan, 17,95 persen oleh sektor pertanian, dan 7,48 persen oleh sektor industri pengolahan.
"Berdasarkan hasil asesmen BI, salah satu tantangan mendasar yang dihadapi oleh UMKM terletak pada aspek pembiayaan. Oleh karena itu, kebijakan RPIM hadir untuk mendorong akses pembiayaan terhadap UMKM," jelas Fadjar.
Dia melanjutkan, upaya lain yang dilakukan oleh BI untuk mengakselerasi/memperkuat peningkatan akses keuangan UMKM dilakukan dengan membuat Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK).
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Fadjar Majardi menjelaskan, BI terus mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas melalui peningkatan akses pembiayaan inklusif dan pengembangan UMKM.
Salah satunya, kata dia, melalui kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), yang merupakan rasio pembiayaan oleh Bank untuk UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR).
"RPIM mensyaratkan perbankan dapat menyalurkan kreditnya kepada UMKM dengan porsi minimal 30 persen dari total kredit yang disalurkan," ungkap Fadjar, dalam keterangannya kepada SINDO, Kamis (12/5/2022).
Lanjut dia, per 31 Desember 2021, porsi kredit perbankan di Sulsel kepada UMKM tercatat sudah mencapai 34,9 persen. Hal itu dinilainya menjadi indikator yang positif dalam mendukung dan penguatan pengembangan UMKM di Sulsel.
Dari total Rp49,3 triliun kredit UMKM di Sulsel pada akhir tahun 2021, 56,24 persen didominasi oleh sektor perdagangan, 17,95 persen oleh sektor pertanian, dan 7,48 persen oleh sektor industri pengolahan.
"Berdasarkan hasil asesmen BI, salah satu tantangan mendasar yang dihadapi oleh UMKM terletak pada aspek pembiayaan. Oleh karena itu, kebijakan RPIM hadir untuk mendorong akses pembiayaan terhadap UMKM," jelas Fadjar.
Dia melanjutkan, upaya lain yang dilakukan oleh BI untuk mengakselerasi/memperkuat peningkatan akses keuangan UMKM dilakukan dengan membuat Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK).
Lihat Juga :