Ekspor Minyak Goreng Dibuka 23 Mei 2022, Ini Jurus Pemerintah Menjaga DMO 10 Juta Ton

Jum'at, 20 Mei 2022 - 13:06 WIB
loading...
Ekspor Minyak Goreng...
Usai larangan ekspor CPO dan minyak goreng dicabut, Menko Airlangga membeberkan langkah terbaru seputar Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng / Crude Palm Oil (CPO) yang akan mulai berlaku pada Senin, 23 Mei 2022. Kebijakan ini ditetapkan mengingat pasokan minyak goreng di dalam negeri telah terpenuhi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, langkah pemerintah berikutnya dari kebijakan tersebut yakni akan menerbitkan lagi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Dia menegaskan, pemberlakuan ini sebagai upaya untuk menjaga pasokan bahan baku minyak goreng dan keterjangkauan harga di masyarakat.

"Upaya ini untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng. Saya tegaskan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan peraturan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan DPO yang mengacu pada kajian dari BPKP ini akan ditentukan Kemendag," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).

Ia menerangkan, pemerintah harus menjaga jumlah DMO sebanyak 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng kebutuhan nasional dan 2 juta ton untuk cadangan.



Lebih lanjut disampaikan oleh Menko Airlangga, Kementerian Perdagangan akan menetapkan besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusi minyak goreng secara merata ke masyarakat dan tepat sasaran," tuturnya.

Tegas Airlangga, bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kurs Rupiah Ambruk ke...
Kurs Rupiah Ambruk ke Rp16.622/USD, Respons Airlangga Biasa Aja
Bazar Ramadan Kemenperin,...
Bazar Ramadan Kemenperin, APP Group Salurkan 4.000 Liter Minyak Goreng Bersubsidi
Daftar Panjang Modus...
Daftar Panjang Modus Pelanggaran MinyaKita, Kemendag Buka-bukaan
Daftar 7 Perusahaan...
Daftar 7 Perusahaan Nakal yang Sunat Takaran MinyaKita Berikut Asal Daerahnya
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
66 Produsen MinyaKita...
66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
Menko Airlangga dan...
Menko Airlangga dan Luhut Samakan Jurus demi Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Ini Hasilnya
Takaran MinyaKita Disunat,...
Takaran MinyaKita Disunat, Wamentan: Jangan Ingin Untung Sesaat, Rakyat Dikorbankan
Bertemu Sekjen OECD,...
Bertemu Sekjen OECD, Menko Airlangga Paparkan Perkembangan Aksesi Indonesia
Rekomendasi
Misteri Nomor Punggung...
Misteri Nomor Punggung 14 Joey Pelupessy di Timnas Indonesia: Bukan Karena Xabi Alonso!
BWF Setujui Protection...
BWF Setujui Protection Ranking untuk Anthony Ginting, Ada Apa?
Anggota DPRD dari Perindo...
Anggota DPRD dari Perindo Andarias Kawan Serap Aspirasi Masyarakat Soal Infrastruktur dan Bansos
Berita Terkini
Singgah Sejenak, Nikmati...
Singgah Sejenak, Nikmati Fasilitas Terbaik Pertamina Lubricants di Rest Area
1 jam yang lalu
Resmi Diberhentikan,...
Resmi Diberhentikan, Ini 3 Pejabat Tinggi BI yang Jadi Komisaris Bank BUMN
1 jam yang lalu
Mudik Gratis Alfamidi...
Mudik Gratis Alfamidi Berangkat 1.200 Pemudik ke Kampung Halaman
1 jam yang lalu
BCA Gelar Kuliah Umum...
BCA Gelar Kuliah Umum di Universitas Brawijaya, Siapkan Mahasiswa Hadapi Tantangan Dunia Kerja
2 jam yang lalu
Program Mudik Bersama,...
Program Mudik Bersama, Grup MIND ID Berangkatkan 2.400 Pemudik
2 jam yang lalu
Penertiban 3,5 Juta...
Penertiban 3,5 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan Bisa Gerus Penerimaan Negara
3 jam yang lalu
Infografis
Program Kartu Prakerja...
Program Kartu Prakerja gelombang ke 23 dibuka pada Februari 2022
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved