Ekspor Minyak Goreng Dibuka 23 Mei 2022, Ini Jurus Pemerintah Menjaga DMO 10 Juta Ton

Jum'at, 20 Mei 2022 - 13:06 WIB
loading...
Ekspor Minyak Goreng...
Usai larangan ekspor CPO dan minyak goreng dicabut, Menko Airlangga membeberkan langkah terbaru seputar Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng / Crude Palm Oil (CPO) yang akan mulai berlaku pada Senin, 23 Mei 2022. Kebijakan ini ditetapkan mengingat pasokan minyak goreng di dalam negeri telah terpenuhi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, langkah pemerintah berikutnya dari kebijakan tersebut yakni akan menerbitkan lagi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Dia menegaskan, pemberlakuan ini sebagai upaya untuk menjaga pasokan bahan baku minyak goreng dan keterjangkauan harga di masyarakat.

"Upaya ini untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng. Saya tegaskan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan peraturan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan DPO yang mengacu pada kajian dari BPKP ini akan ditentukan Kemendag," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).

Ia menerangkan, pemerintah harus menjaga jumlah DMO sebanyak 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng kebutuhan nasional dan 2 juta ton untuk cadangan.



Lebih lanjut disampaikan oleh Menko Airlangga, Kementerian Perdagangan akan menetapkan besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusi minyak goreng secara merata ke masyarakat dan tepat sasaran," tuturnya.

Tegas Airlangga, bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)