TTS Berlaku, Begini Cara Kapal Melapor Jika Lewati Selat Sunda dan Lombok
Senin, 22 Juni 2020 - 17:33 WIB
loading...
A
A
A
Ia menambahkan, Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi di Selat Sunda dan Selat Lombok bersifat wajib, yaitu bagi semua kapal berbendera Indonesia yang melintas, menyeberangi atau memotong bagan pemisah lalu lintas (TSS) melalui daerah kewaspadaan (precaution area).
"Sedangkan bagi semua kapal asing yang memasuki bagan pemisah lalu lintas (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok sangat dianjurkan untuk berpartisipasi dalam Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi," ujarnya. Baca: Jelang Implementasi TSS, Kemenhub Cek Kesiapan Stakeholder Maritim
Lebih lanjut, Hengki mengatakan dalam berkomunikasi di Selat Sunda dan Selat Lombok harus dilaksanakan dengan percakapan yang mudah dimengerti dan singkat. Selain itu, Kemenhub juga telah menyusun Format Pelaporan sesuai Standard Marine Communication Phrases (SMCP) IMO.
"Bagi TSS Selat Sunda melalui Radio VHF pada channel 22 atau 68 dengan nama panggil Merak VTS, sedangkan TSS Selat Lombok melalui Radio VHF pada channel 16 atau 68 dengan nama panggil Benoa VTS, dimana semua kapal yang melewati TSS harus sepenuhnya melaksanakan tugas jaga dengar," paparnya.
"Sedangkan bagi semua kapal asing yang memasuki bagan pemisah lalu lintas (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok sangat dianjurkan untuk berpartisipasi dalam Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi," ujarnya. Baca: Jelang Implementasi TSS, Kemenhub Cek Kesiapan Stakeholder Maritim
Lebih lanjut, Hengki mengatakan dalam berkomunikasi di Selat Sunda dan Selat Lombok harus dilaksanakan dengan percakapan yang mudah dimengerti dan singkat. Selain itu, Kemenhub juga telah menyusun Format Pelaporan sesuai Standard Marine Communication Phrases (SMCP) IMO.
"Bagi TSS Selat Sunda melalui Radio VHF pada channel 22 atau 68 dengan nama panggil Merak VTS, sedangkan TSS Selat Lombok melalui Radio VHF pada channel 16 atau 68 dengan nama panggil Benoa VTS, dimana semua kapal yang melewati TSS harus sepenuhnya melaksanakan tugas jaga dengar," paparnya.
(bon)
Lihat Juga :