Penerapan Cukai pada Rokok Elektrik Dinilai Timpang

Senin, 23 Mei 2022 - 14:08 WIB
loading...
Penerapan Cukai pada Rokok Elektrik Dinilai Timpang
Ada perbedaan tarif cukai pada rokok elektrik. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kenaikan cukai produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan pelaku industri REL dan HPTL. Selain memengaruhi peningkatan harga produk, juga berkaitan dengan perbedaan rasio cukai antar-produk REL.



Cukai vape sistem tertutup (closed system) lebih tinggi 13 kali lipat dari sistem terbuka (open system), meski sama-sama menggunakan likuid yang mengandung nikotin.

Vape sistem terbuka dengan sistem tertutup memiliki perbedaan pada distribusi dan pengisian likuid. Pada vape sistem terbuka, likuid diisi ulang secara manual oleh pengguna. Pada vape sistem tertutup, pengguna tidak perlu mengisi likuid secara manual karena cairan sudah terpasang bersama cangkangnya. Perawatan vape sistem tertutup lebih simpel dan dinilai lebih aman, mengingat pengguna tidak bisa sembarang mengisi likuidnya.

“Cukai open system memang lebih murah dari closed system. Ini bisa dilihat di peraturan keuangan terbaru, cukai untuk open system Rp445 per mililiter. Cukai untuk closed system Rp6.030 per mililiter,” papar Ketua umum Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (Appnindo) Roy Lefran di Jakarta, dikutip Senin (23/5/2022).

Lefran menjelaskan, organisasi dan anggotanya tidak melihat sistem mana yang lebih menguntungkan, yang lebih mahal, atau yang lebih murah dari perbedaan pengenaan cukai sistem tertutup atau terbuka. Yang penting adanya perhatian dari pemerintah dalam bentuk peraturan yang dapat melindungi keberadaan industri rokok elektrik dan HPTL.

Penerapan Cukai pada Rokok Elektrik Dinilai Timpang

Ketua umum Appnindo Roy Lefran. Foto/Ist

“Dengan adanya aturan kita mempunyai kepastian dalam berusaha. Ini sudah cukup untuk kami bisa berkembang. Dulu sebelum diatur, toko-toko dirazia di mana-mana, karena regulasinya belum jelas,” tambah Lefrans.

Menurut Lefran, pihaknya masih memiliki waktu untuk berdialog dengan pemerintah. Dalam dialognya nanti, Appnindo akan meminta kepada pemerintah agar ada penyesuaian tarif cukai yang lebih adil dan lebih murah bagi produk REL dan HPTL.

“Contoh, tahun lalu cukai closed system sekitar Rp8 ribu sekian per mililiternya. Tapi dengan dialog yang intensif dan ekstensif, pemerintah akhirnya paham bahwa perlu ada penyesuaian cukai. Tahun ini cukai closed sistem turun menjadi Rp6 ribu sekian. Saya rasa besaran cukai ke depan itu akan ada dinamika yang bisa dibicarakan,” tegas Roy Lefran.

Roy Lefran mengakui adanya perbedaan dalam penerapan cukai pada REL dan HPTL terbuka dan tertutup berdampak negatif. Selain itu, keputusan pemerintah dalam mengenakan tarif juga masih berdasarkan perkiraan bukan hasil kajian yang ilmiah.

“Memang bahwa cukai yang diberikan pemerintah saat ini masih berdasarkan katanya, seperti katanya bahaya, katanya chemical. Harapan kami semua regulasi harus berdasarkan saintifik, bukan based on 'katanya' atau ketakutan," kata Lefran.

Lanjut Lefran, pemerinah belum melihat rokok elektrik sebagai suatu upaya bagi perokok dewasa yang ingin berhenti merokok atau mengurangi dampak risikonya. Pihaknya berharap Indonesia bisa meniru kebijakan yang ada di negara luar, misalnya di UK atau di Eropa lainnya.

"Mereka sangat mendukung rokok elektrik karena secara saintifik terbukti memberikan dampak yang jauh lebih ringan,” papar Roy.

Menurut Roy Lefran saat ini jumlah perokok REL atau HPTL sekitar 2,2 juta. Dibandingkan konsumen rokok konvesional atau non elektrrik, jumlah perokok elektrik masih sangat kecil.



Namun demikian Lefran mengaku belum dapat memastikan berapa juta masyarakat yang khusus menyukai rokok elektrik dengan sistem tertutup maupun sistem terbuka. Pasalnya, setiap produk punya segmen yang berbeda.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1293 seconds (0.1#10.140)