Punya Banyak Bisnis Properti, Hotman Paris Ikut Program Tax Amnesty

Selasa, 24 Mei 2022 - 13:55 WIB
loading...
Punya Banyak Bisnis...
Pengacara Hotman Paris Hutapea ikut program tax amnesty jilid II. FOTO/MPI/Anggie Ariesta
A A A
JAKARTA - Pengacara kondang Tanah Air Hotman Paris Hutapea menyampaikan bahwa dirinya selalu akan terus mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty jilid II. Hal itu lantaran dirinya sudah tahu seluk beluk dunia bisnis terlebih properti yang tidak bisa menyembunyikan soal pajak.

"Saya kan banyak di bisnis properti dan bisnis properti itu pajaknya gak bisa dibohongin kan, pajak penjual berapa pajak pembeli berapa kalau sewa juga jelas," ujar Hotman usai acara Ulang Tahun ke-1 KPP Madya Jakarta Selatan 2 di Gedung BEI Jakarta, Selasa (24/5/2022).

"Jadi memang saya setiap ada tax amnesty selalu ikut. Arti tax amnesty itu adalah kita setiap manusia mengakui kesalahan dan kita bayar utang kita itu gitu loh," imbuh Hotman.



Tax Amnesty jilid II dalam sistem perpajakan nasional jelas memberikan banyak kesempatan bagi wajib pajak (WP) untuk bisa mendeklarasikan hartanya yang belum diungkap.

Sebelumnya, Hotman menuturkan, pegawai pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya terdaftar sebagai WP Orang Pribadi sudah berkali-kali mengingatkan untuk mengikuti PPS.

Maka dari itu, Hotman berencana untuk segera menunaikan kewajibannya kepada negara dengan turut serta dalam agenda Tax Amnesty Jilid II kali ini, dan siap untuk langsung menghadap kantor DJP wilayah Jakarta Utara.

"Yang sekarang juga saya ikut tax amnesty karena saya sudah dicek ternyata ada lagi yang belum lapor ya bayar," kata Hotman.

Perlu diketahui, Tax Amnesty jilid I terjadi pada Juli 2016 hingga April 2017 silam sebagai fasilitas perpajakan bagi warga negara yang belum mengungkapkan harta perolehannya. Saat itu, tarif pungutan yang dikenakan pun lebih rendah dari tarif normal.

Hotman saat Tax Amnesty pertama mengaku membayar puluhan miliar karena sebelumnya banyak bisnis yang ia jalankan tidak terkena pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2165 seconds (0.1#10.140)