Rekomendasi 5 Aplikasi Bayar Pajak Online yang Mudah Digunakan

Rabu, 25 Mei 2022 - 19:20 WIB
loading...
A A A
Namun, manfaat yang bisa didapatkan dari layanan aplikasi pajak online itu tidak semuanya gratis. Ada beberapa layanan bayar pajak online yang tanpa biaya, tapi ada juga yang premium alias berbayar. Besaran biaya yang ditawarkan tiap penyedia aplikasi bervariasi, tergantung fitur dan cakupan layanan.

Aplikasi bayar pajak online juga bermanfaat bagi otoritas pajak. Beban sistem elektronik yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak bisa terdistribusikan dengan adanya layanan ini. Apalagi saat terjadi pandemi Covid-19, ketika beban itu meningkat drastis lantaran hampir semua kegiatan dilakukan secara online untuk mengurangi risiko penularan.

Rekomendasi 5 Aplikasi Bayar Pajak Online
Berikut ini adalah aplikasi bayar pajak online yang sudah tersedia dan aktif digunakan, apa saja? Mari simak rangkuman nya di bawah ini:

1. e-Registration: Daftar Sebagai Wajib Pajak
e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Perpajakan DJP.
e-Registration (e-reg) berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.

Sistem ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, sistem yang dipergunakan oleh wajib pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran wajib pajak untuk bayar pajak online. Kedua, sistem yang dipergunakan oleh petugas pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran wajib pajak.

2. e-Filing: Lapor Pajak Online
e-Filing adalah proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online dan real time menggunakan jaringan internet. Aplikasi e-Filing pada DJP online dapat Anda akses di djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-Filing untuk melaporkan sejumlah SPT mulai dari SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPN, dan SPT PPh Pasal 22.

e-Filing DJP menyediakan formulir SPT 1770SS dan 1770S yang bisa diisi langsung. Namun untuk pelaporan SPT 1770 dan 1771, wajib pajak perlu mengunduh formulir SPT melalui e-SPT atau e-Form dan mengisi SPT secara offline. Baru setelah itu SPT dilaporkan dengan mengunggah file CSV SPT yang sudah diisi melalui DJP Online.

Kegiatan e-Filing tak hanya bisa dilakukan melalui DJP Online saja. Anda juga bisa menggunakan fitur e-Filing pada penyedia layanan SPT elektronik lainnya, yang bahkan bisa digunakan untuk melapor lebih banyak jenis SPT.

DJP secara resmi mengumumkan bahwa wajib pajak juga bisa melakukan e-Filing di Application Service Provider (ASP). Salah satunya adalah Klikpajak, yang memberikan layanan pelaporan pajak pribadi maupun pajak badan serta bisa digunakan untuk bayar pajak online.

3. e-SPT: Buat SPT Online
e-SPT atau elektronik Surat Pemberitahuan adalah formulir laporan pajak berbentuk elektronik. Aplikasi yang dibuat oleh Dirjen Pajak untuk memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT ini telah diluncurkan sejak tahun 2008. Aplikasi ini dapat menerbitkan e-SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Wajib pajak dapat menggunakan e-SPT untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sama seperti jenis layanan bayar pajak online lainnya, layanan e-SPT juga bisa Anda dapatkan di ASP Klik Pajak.

Formulir SPT elektronik bisa Anda temukan pada fitur setor dan lapor. Anda dapat mengisi SPT secara online di aplikasi Klik Pajak dan melaporkannya langsung menggunakan layanan e-Filing.

Bila sudah memiliki SPT dari DJP, Anda juga bisa mengunggah file CSV SPT Anda untuk langsung dilaporkan ke DJP melalui fitur e-Filing Klik Pajak.

4. e-Billing: Pembayaran Pajak Online
e-Billing adalah metode bayar pajak online atau secara elektronik menggunakan kode billing. Seperti e-Filing, layanan e-Billing ini juga bisa Anda akses pada laman DJP Online.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Ungkap Rencana...
Purbaya Ungkap Rencana Pajak Toko Online Tunggu Ekonomi 6%
Memperingati Hari Jadi...
Memperingati Hari Jadi ke-7 OnlinePajak Terus Berinovasi Turut Membangun Negeri
6 Aplikasi yang Dapat...
6 Aplikasi yang Dapat Digunakan untuk Lapor Pajak Online Jadi Mudah
Transformasi Digital,...
Transformasi Digital, Bayar Pajak di Jember Kini Serba Online
Kabar Baik! Pemprov...
Kabar Baik! Pemprov DKI Ringankan Beban Pajak Warga di Tahun 2025
Pemprov Jakarta Hadirkan...
Pemprov Jakarta Hadirkan 3 Cara Praktis untuk Akses SPPT PBB, Makin Mudah!
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
Rekomendasi
Audi Nuvolari Supercar...
Audi Nuvolari Supercar Hybrid V8 dengan 987 HP, Penerus Spiritual R8
Kembalinya Jet Tempur...
Kembalinya Jet Tempur Dua Tempat Duduk di Era Perangan Modern
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Berita Terkini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved