Rekomendasi 5 Aplikasi Bayar Pajak Online yang Mudah Digunakan

Rabu, 25 Mei 2022 - 19:20 WIB
loading...
A A A
Kode billing sendiri merupakan kode identifikasi berupa rangkaian angka yang diberikan melalui sistem billing sesuai status jenis pajak yang ingin dibayar.

Sementara, billing system adalah sistem yang menerbitkan kode billing sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).

Selain melalui DJP Online, pembuatan kode billing juga dapat dilakukan pada Laman Portal Penerimaan Negara, Bank/Pos Persepsi, melalui petugas DJP, atau ASP seperti e-Billing Klik Pajak.

5. e-Faktur: Bukti Faktur Pajak Online
e-Faktur adalah aplikasi untuk membuat Faktur Pajak Elektronik atau bukti pungutan PPN secara elektronik. e-Faktur bukan faktur pajak fisik karena pengisiannya dilakukan secara elektronik melalui aplikasi atau website.

Aplikasi e-Faktur disediakan oleh DJP, serta penyedia jasa aplikasi pajak (PJAP) resmi yang ditunjuk oleh DJP. Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan seri faktur pajak dan sertifikat digital melalui aplikasi e-Faktur.

Faktur Pajak biasanya dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pungutan pajak atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Aplikasi e-Faktur desktop dari DJP tersedia untuk sistem operasi:

● Linux 32 bit (EFaktur_Lin32.exe) dan 64 bit (EFaktur_Lin64.exe);
● MacOS 64 bit (EFaktur_Mac64.exe); dan
● Windows 32 bit (EFaktur_Windows_32bit.exe) dan 64 bit (EFaktur_Windows_64bit.exe)

Keuntungan Menggunakan Aplikasi Bayar Pajak Online pada 2021

● Aktivasi eFin dapat dilakukan secara mudah dan praktis dari mana saja dan kapan saja menggunakan internet.
● Pengisian formulir elektronik untuk SPT Tahunan 1771 dan 1770 di tempat Anda secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
● Sampaikan SPT secara cepat dan aman menggunakan e-Filing.
● Data perpajakan Anda akan lebih terorganisir dengan baik dan sistematis.
● Dapatkan ID Billing secara online dan bayar di lokasi yang ditentukan, kemudian Anda bisa mendapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang dijamin keabsahannya.
● Membuat laporan pajak menjadi lebih mudah karena sistem komputer akan membuat data yang mau disampaikan wajib pajak selalu lengkap sehingga bayar pajak online lebih praktis.

Keuntungan Menggunakan Klik Pajak untuk Bayar Pajak Online
Jika layanan bayar pajak online lainnya membuat Anda harus mengunduh banyak aplikasi secara terpisah, di Klik Pajak Anda tak perlu melakukan hal tersebut.

Klik Pajak dapat Anda akses melalui operating system apa saja, seperti Microsoft, Mac, Linux, dan lainnya. Jadi Anda tak perlu meng-install apa pun pada perangkat Anda, dan nikmati beragam kemudahan dari satu aplikasi berbasis cloud Klikpajak.

Tak hanya lapor dan bayar pajak online, Klikpajak juga bisa dengan otomatis menghitungkan pajak Anda. Sehingga wajib pajak terhindar dari revisi oleh kantor pajak.

Data Anda juga akan tersimpan aman karena Klipajak telah mengantongi ISO 27001, sertifikasi keamanan dan kerahasiaan informasi dari lembaga sertifikasi standar bisnis terkemuka, BSI.

Dengan fitur multi-user, Klik Pajak memungkinkan Anda untuk mengundang rekan kerja yang ikut mengelola atau memiliki wewenang mengakses data perusahaan. Sehingga pekerjaan Anda menjadi lebih mudah dengan data tersimpan di satu tempat menggunakan sistem cloud kami. CM
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Ungkap Rencana...
Purbaya Ungkap Rencana Pajak Toko Online Tunggu Ekonomi 6%
Memperingati Hari Jadi...
Memperingati Hari Jadi ke-7 OnlinePajak Terus Berinovasi Turut Membangun Negeri
6 Aplikasi yang Dapat...
6 Aplikasi yang Dapat Digunakan untuk Lapor Pajak Online Jadi Mudah
Transformasi Digital,...
Transformasi Digital, Bayar Pajak di Jember Kini Serba Online
Kabar Baik! Pemprov...
Kabar Baik! Pemprov DKI Ringankan Beban Pajak Warga di Tahun 2025
Pemprov Jakarta Hadirkan...
Pemprov Jakarta Hadirkan 3 Cara Praktis untuk Akses SPPT PBB, Makin Mudah!
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
Rekomendasi
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Kembalinya Jet Tempur...
Kembalinya Jet Tempur Dua Tempat Duduk di Era Perangan Modern
Rayakan 10 Tahun, INDOFEST...
Rayakan 10 Tahun, INDOFEST 2026 Targetkan 60.000 Pengunjung dan Transaksi Rp60 Miliar
Berita Terkini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved