BPKH Ungkap Nilai Manfaat yang Diterima Jemaah Haji Khusus lewat Virtual Account

Kamis, 26 Mei 2022 - 09:12 WIB
loading...
BPKH Ungkap Nilai Manfaat...
BPKH sosialisasikan manfaat yang diterima jemaah haji khusus. Foto/BPKH
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) melakukan sosialisasi mengenai manfaat transfer virtual account kepada para jemaah haji , khususnya jemaah yang mendaftar lewat penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Baca juga: GIIF 2022 Beri Gambaran Nyata Perkembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, mengatakan BPKH sebagai badan hukum publik independen yang mengelola keuangan haji, selain mengelola dana setoran awal haji reguler, juga mengelola dana setoran awal jemaah haji khusus. Jadi pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah haji khusus.

"BPKH siap memproses pengajuan pengembalian saldo setoran BPIH khusus dan pembatalan haji, sesuai dengan amanat UU No.34 Tahun 2014. Dalam mengelola keuangan haji, BPKH berasaskan aman, syariah, efisien, dan likuid, sehingga kapan pun uang jemaah dibutuhkan kami siap melakukan proses pengembalian dana," terang Acep dikutip Kamis (26/5/2022).

BPKH mencatat total waiting list jemaah haji khusus pada tahun 2021 sebanyak 99.928 orang dan jumlahnya naik menjadi 102.054 jemaah pada April tahun ini. Sementara dana yang terkumpul dari jemaah haji khusus sekitar USD488 juta atau setara Rp7,1 triliun.



Nah nilai manfaat yang bisa didapatkan jemah yang disalurkan melalui virtual account rata-rata sebesar Rp1.063.502. Di tahun 2020, nilai manfaat yang diterima sebesar Rp1.236.152, pada tahun 2019 sebesar Rp469.796 dan Rp321.517 pada tahun 2018.

"Nilai manfaat jemaah jika ditotalkan rata-rata kurang lebih sekitar Rp3,09 juta. Imbal hasil ini setara dengan 2% per tahun," kata Juni Supriyanto, Deputi Bidang Keuangan BPKH.

Juni menambahkan periodesasi pembagian nilai manfaat virtual account ada dua kali dalam setahun. Tahap satu untuk semester I dilakukan pada Juli dan tahap 2 untuk semester II dilakukan pada Januari tahun berikutnya.

Terkait pengembalian dan pembatalan porsi, Juni menjelaskan alur proses pengajuan dilakukan oleh jemaah melalui PIHK Kementerian Agama. Setelah itu Kementerian Agama melakukan verifikasi dokumen dan dikirim ke BPKH.

Baca juga: Jenderal Andika Masuk Radar Capres PKB

Selanjutnya, BPKH melakukan verifikasi keuangan untuk mengajukan surat perintah pengembalian atau pembatalan kepada bank. Pada tahap akhir, bank akan melakukan pembayaran kepada jemaah atau ahli waris.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Rekomendasi
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Ukraina Berusaha Rebut...
Ukraina Berusaha Rebut Kesempatan Pertama untuk Menang, tapi Kenapa Selalu Gagal?
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Berita Terkini
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Infografis
Pendidikan Dirgayuza...
Pendidikan Dirgayuza Setiawan, Lulusan Oxford yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved