Kemnaker Belum Terima Laporan Pekerja Startup Zenius dan LinkAja yang Terkena PHK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari menyatakan pihaknya saat ini belum menerima laporan dari pekerja perusahaan rintisan atau startup terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
"Ya kami sudah terinfo via media terkait PHK karyawan di perusahaan startup, namun belum ada pekerja startup yang melapor ke Kemnaker soal pesangon dan hak-haknya," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (27/5/2022).
Terkait PHK yang dilakukan perusahaan startup kepada karyawannya, Dita mengatakan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum bisa mengambil langkah-langkah terkait hal tersebut.
"Belum ada laporan, jadi Kemnaker tidak bisa melakukan berbagai langkah terkait menyelesaikan masalah tersebut," tuturnya.
Dita menjelaskan, jika ada laporan terkait masalah tidak diberikannya pesangon atau hak-hak pekerja, maka Kemnaker akan memediasi antar kedua belah pihak.
"Jika ada teman-teman pekerja yang melapor secara resmi maka akan kami verifikasi laporannya. Lalu, pihak pengusaha kami panggil untuk klarifikasi,” terang dia. “Jika memang dibutuhkan maka akan kami mediasi dengan mediator-mediator kami di Kemnaker," imbuh Dita.
Seperti diberitakan sebelumnya, baru-baru ini perusahaan rintisan atau startup LinkAja dan Zenius melakuan pemutusan hubungan kerja kepada karyawannya.
Perusahaan edutech Zenius terpaksa melakukan PHK terhadap lebih dari 200 karyawannya, dipicu kondisi makro ekonomi yang buruk.
Sementara LinkAja melakukan PHK lantaran perusahaan pelat merah itu ingin melakukan reorganisasi Sumber Daya Manusia (SDM). Pihak perusahaan LinkAja tidak menyebutkan berapa jumlah karyawan yang di-PHK.
"Ya kami sudah terinfo via media terkait PHK karyawan di perusahaan startup, namun belum ada pekerja startup yang melapor ke Kemnaker soal pesangon dan hak-haknya," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (27/5/2022).
Terkait PHK yang dilakukan perusahaan startup kepada karyawannya, Dita mengatakan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum bisa mengambil langkah-langkah terkait hal tersebut.
"Belum ada laporan, jadi Kemnaker tidak bisa melakukan berbagai langkah terkait menyelesaikan masalah tersebut," tuturnya.
Dita menjelaskan, jika ada laporan terkait masalah tidak diberikannya pesangon atau hak-hak pekerja, maka Kemnaker akan memediasi antar kedua belah pihak.
"Jika ada teman-teman pekerja yang melapor secara resmi maka akan kami verifikasi laporannya. Lalu, pihak pengusaha kami panggil untuk klarifikasi,” terang dia. “Jika memang dibutuhkan maka akan kami mediasi dengan mediator-mediator kami di Kemnaker," imbuh Dita.
Seperti diberitakan sebelumnya, baru-baru ini perusahaan rintisan atau startup LinkAja dan Zenius melakuan pemutusan hubungan kerja kepada karyawannya.
Perusahaan edutech Zenius terpaksa melakukan PHK terhadap lebih dari 200 karyawannya, dipicu kondisi makro ekonomi yang buruk.
Sementara LinkAja melakukan PHK lantaran perusahaan pelat merah itu ingin melakukan reorganisasi Sumber Daya Manusia (SDM). Pihak perusahaan LinkAja tidak menyebutkan berapa jumlah karyawan yang di-PHK.
(ind)