Ingin Berinvestasi di Saham Syariah? Simak Penjelasannya di Bawah Ini

Kamis, 02 Juni 2022 - 18:38 WIB
loading...
Ingin Berinvestasi di...
Pengamat pasar modal Himawan Sutanto
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-63/D.04/2020 tentang Daftar Efek Syariah. Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Prinsip-prinsip syariah yang dimaksud di sini telah disepakati OJK bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dari kesepakatan tersebut, lahirlah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-208/BL/2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Jadi, untuk masyarakat yang ingin mencoba investasi saham bisa mencoba untuk membeli saham syariah jika ragu berinvestasi dengan saham konvesional.

(Baca juga:Saham Syariah Memikat, Investornya Meningkat hingga 537%)

Menurut pengamat sekaligus praktisi pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI) Himawan Sutanto, kriteria saham syariah sangat berbeda dengan saham konvensional, meskipun mekanisme perdagangannya di bursa efek sama.

Perbedaan saham syariah dan konvensional, tegas Himawan, yakni saham konvensional mencakup perusahaan yang bergerak di bidang apa saja. Namun, untuk saham syariah, perusahaan tidak boleh bergerak di bidang usaha yang melanggar syariat Islam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Modus Penipuan Berkedok Investasi Pasar Modal
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
Bursa Saham Merana Jelang...
Bursa Saham Merana Jelang Iduladha, IHSG Ditutup Longsor 1,23% ke 6.130
Gurita Konsentrasi Saham...
Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
OJK-Bareskrim Geledah...
OJK-Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas MA Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Nasdem Dukung Bareskrim...
Nasdem Dukung Bareskrim Berantas Manipulasi Pasar Modal
Rekomendasi
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved