Ingin Berinvestasi di Saham Syariah? Simak Penjelasannya di Bawah Ini
loading...
A
A
A
(Baca juga:Berkah, Jumlah Saham Syariah di Bursa Naik 90,3%)
Terdapat tiga indeks saham syariah di Indonesia yang bisa dipilih untuk berinvestasi, yaitu indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII) dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index).
ISSI yang diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011 adalah indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI. ISSI merupakan indikator dari kinerja pasar saham syariah Indonesia. Sedangkan Jakarta Islamic Index (JII) adalah indeks saham syariah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada tanggal 3 Juli 2000.
Konstituen JII hanya terdiri dari 30 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Sementara Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index) adalah indeks saham syariah yang diluncurkan BEI pada tanggal 17 Mei 2018.
Konstituen JII70 hanya terdiri dari 70 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Adapun saham perusahaan yang dianggap syariah di antaranya adalah perusahaan yang bergerak di sektor tambang, transportasi, manufaktur dan pangan.
“Memang benar dalam berinvestasi saham ada kemungkinan bisa mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat, tapi ada juga kemungkinan untuk justru mendapatkan kebalikannya,” kata Himawan.
Untuk itu, lanjut Himawan, mempelajari mengenai berinvestasi saham secara mendalam sangatlah penting. “Baik itu saham syariah atau konvensional, semuanya memiliki risiko yang bisa merugikan dan kesulitan dalam berinvestasi,” yandas Himawan.
Nah, untuk menghindari atau memperkecil risiko jawabannya hanya satu, yaitu mencari informasi dan belajar sebanyak mungkin mengenai saham, profil risikonya, emiten yang ada pada masing-masing indeks saham dan berkonsultasi langsung dengan mereka yang sudah berpengalaman.
Terdapat tiga indeks saham syariah di Indonesia yang bisa dipilih untuk berinvestasi, yaitu indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII) dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index).
ISSI yang diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011 adalah indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI. ISSI merupakan indikator dari kinerja pasar saham syariah Indonesia. Sedangkan Jakarta Islamic Index (JII) adalah indeks saham syariah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada tanggal 3 Juli 2000.
Konstituen JII hanya terdiri dari 30 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Sementara Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index) adalah indeks saham syariah yang diluncurkan BEI pada tanggal 17 Mei 2018.
Konstituen JII70 hanya terdiri dari 70 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Adapun saham perusahaan yang dianggap syariah di antaranya adalah perusahaan yang bergerak di sektor tambang, transportasi, manufaktur dan pangan.
“Memang benar dalam berinvestasi saham ada kemungkinan bisa mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat, tapi ada juga kemungkinan untuk justru mendapatkan kebalikannya,” kata Himawan.
Untuk itu, lanjut Himawan, mempelajari mengenai berinvestasi saham secara mendalam sangatlah penting. “Baik itu saham syariah atau konvensional, semuanya memiliki risiko yang bisa merugikan dan kesulitan dalam berinvestasi,” yandas Himawan.
Nah, untuk menghindari atau memperkecil risiko jawabannya hanya satu, yaitu mencari informasi dan belajar sebanyak mungkin mengenai saham, profil risikonya, emiten yang ada pada masing-masing indeks saham dan berkonsultasi langsung dengan mereka yang sudah berpengalaman.
(dar)