Madagaskar Bebaskan Bea Masuk Minyak Nabati dan Margarin Indonesia
loading...
A
A
A
Menurut Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggriono Sutiarto, tidak dikenakannya BMTP untuk suatu produk akan menjadikan produk tersebut memiliki daya saing yang kuat di negara tujuan ekspor.
“Seyogyanya Indonesia dapat memanfaatkan momen ini karena produk Indonesia punya daya saing yang kuat di pasar Madagaskar,” kata Veri.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno mengungkapkan, kolaborasi Kemendag dengan kementerian/lembaga, asosiasi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia menggagalkan rencana pengenaan BMTP minyak nabati dan margarin.
“Indonesia berhasil meyakinkan pemerintah Madagaskar bahwa penyelidikan safeguards yang telah dilakukan tidak sesuai dengan GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya, dalam hal ini khususnya Agreement on Safeguards (AoS),” urainya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total perdagangan Indonesia dan Madagaskar meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2021, total perdagangan kedua negara naik menjadi USD 100,68 juta dari USD72,10 juta pada 2020. Perdagangan bilateral kedua negara saat ini juga terus meningkat.
Pada periode Januari–Maret 2022 perdagangan kedua negara mencapai USD 67,48 juta dibandingkan dengan periode sama tahun 2021 yang sebesar USD 21,31 juta.
(ind)