Tersangkut Urusan Pajak? Tenang, Ini Langkah-langkah Menghadapinya
Senin, 06 Juni 2022 - 18:50 WIB
loading...
A
A
A
Manajemen risiko pajak ini, kata dia, hanya dapat dilaksanakan dengan menempatkan kerangka kerja pengendalian risiko yang kuat baik dari segi internal maupun eksternal. Apabila WP tidak setuju dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, maka wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan, banding, hingga peninjauan kembali.
Partner Tax RSM Indonesia lainnya, Rizal Awab, dalam kesempatan yang sama memberikan beberapa kuncim khususnya kepada WP untuk menangani sengketa pajak. Pertama, penyediaan data dan dokumen pendukung yang memadai.
“Kami melihat, pemeriksa saat ini sudah lebih ketat dari segi formal. Untuk itu, jika dihadapkan pada pemeriksaan data, WP harus memberikan data yang diminta,” jelas Rizal.
Langkah selanjutnya WP harus pahami regulasi yang berlaku, penuhi jangka waktu, penyelesaian di awal waktu atas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) atau iimbauan dari kantor pajak. Terakhir, WP harus mengedepankan iktikad baik serta sikap yang kooperatif dan komunikatif.
Partner Tax RSM Indonesia lainnya, Rizal Awab, dalam kesempatan yang sama memberikan beberapa kuncim khususnya kepada WP untuk menangani sengketa pajak. Pertama, penyediaan data dan dokumen pendukung yang memadai.
“Kami melihat, pemeriksa saat ini sudah lebih ketat dari segi formal. Untuk itu, jika dihadapkan pada pemeriksaan data, WP harus memberikan data yang diminta,” jelas Rizal.
Langkah selanjutnya WP harus pahami regulasi yang berlaku, penuhi jangka waktu, penyelesaian di awal waktu atas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) atau iimbauan dari kantor pajak. Terakhir, WP harus mengedepankan iktikad baik serta sikap yang kooperatif dan komunikatif.
Lihat Juga :