Tersangkut Urusan Pajak? Tenang, Ini Langkah-langkah Menghadapinya

Senin, 06 Juni 2022 - 18:50 WIB
loading...
Tersangkut Urusan Pajak?...
Wajib pajak harus memahami persoalan sengketa pajak. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Proses pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sering kali tidak luput dari terjadinya sengketa. Sengketa pajak dapat timbul dari adanya ketidaksepakatan antara wajib pajak (WP) dan petugas pajak sebagai pihak yang berwenang.



Salah satu penyebab ketidaksepakatan adalah perbedaan penafsiran atas aturan perpajakan dan atau metode perhitungan jumlah pajak mengenai jumlah yang harus disetor ke negara. Di Indonesia, undang-undang memperbolehkan WP untuk mencari solusi penyelesaian sengketa melalui beberapa upaya hukum.

Eny Susetyoningsih, salah satu Partner Tax di RSM Indonesia (konsultan pajak global), menjelaskan bahwa penting bagi setiap WP untuk memahami manajemen risiko pajak yang merupakan upaya yang bisa dilakukan oleh WP, baik orang oribadi maupun badan, yang tidak bermaksud untuk menghindari pajak melainkan merencanakan tindakan-tindakan WP untuk tujuan meminimalisasi risiko pajak yang timbul dan mengantisipasi tindakan yang akan dilakukan oleh Dirjen Pajak.

"WP dapat menggunakan berbagai upaya yang dikelola secara efektif dan efisien," ujar Eny di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Manajemen risiko pajak ini, kata dia, hanya dapat dilaksanakan dengan menempatkan kerangka kerja pengendalian risiko yang kuat baik dari segi internal maupun eksternal. Apabila WP tidak setuju dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, maka wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan, banding, hingga peninjauan kembali.



Partner Tax RSM Indonesia lainnya, Rizal Awab, dalam kesempatan yang sama memberikan beberapa kuncim khususnya kepada WP untuk menangani sengketa pajak. Pertama, penyediaan data dan dokumen pendukung yang memadai.

“Kami melihat, pemeriksa saat ini sudah lebih ketat dari segi formal. Untuk itu, jika dihadapkan pada pemeriksaan data, WP harus memberikan data yang diminta,” jelas Rizal.

Langkah selanjutnya WP harus pahami regulasi yang berlaku, penuhi jangka waktu, penyelesaian di awal waktu atas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) atau iimbauan dari kantor pajak. Terakhir, WP harus mengedepankan iktikad baik serta sikap yang kooperatif dan komunikatif.

Dalam menghadapi sengketa pajak, WP juga memiliki alternatif penyelesaian di luar proses yang diatur hukum domestik, yakni melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA). MAP merupakan prosedur di luar pengadilan yang ditujukan untuk penghapusan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Tax Treaty bagi wajib pajak tertentu. MAP tidak membatasi hak para WP, sehingga WP bisa mengajukannya bersamaan dengan pengajuan Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali.



Sementara itu, APA adalah perjanjian prosedural antara WP dan otoritas pajak yang bertujuan untuk menghindari perselisihan harga transfer, dengan menentukan terlebih dahulu serangkaian kriteria untuk diterapkan dalam jangka waktu tertentu. MAP berbentuk upaya penyelesaian melalui perundingan sementara APA adalah sebuah upaya pencegahan. APA dan MAP bisa menjadi strategi bagi WP dalam menghadapi sengketa pajak.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SPKS Dorong Pemerintah...
SPKS Dorong Pemerintah Turunkan Pajak Ekspor dan Pungutan Ekspor Sawit
Inovasi Pajak di Jakarta,...
Inovasi Pajak di Jakarta, Transaksi BPHTB Kini Lebih Cepat dan Efisien
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
Pajak Air Tanah, Siapa...
Pajak Air Tanah, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
Tarif dan Ketentuan...
Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Penerapan Pajak Rokok...
Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah
Rekomendasi
Hadir di Pertemuan Prabowo-Megawati,...
Hadir di Pertemuan Prabowo-Megawati, Menko Polkam Ungkap Spirit Persatuan dan Kebersamaan
Astra Honda Racing Team...
Astra Honda Racing Team Siap Gebrak Mandalika Racing Series 2025
11 Orang Tewas oleh...
11 Orang Tewas oleh KKB, Menko Polkam: Pengamanan Daerah Rawan Akan Ditingkatkan
Berita Terkini
Mahakarya SIG, YIA Jadi...
Mahakarya SIG, YIA Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk Lebaran 2025
7 menit yang lalu
Industri Tembakau Terancam:...
Industri Tembakau Terancam: Parlemen Kritisi Kebijakan Kemasan Rokok Seragam
33 menit yang lalu
Kemnaker Ungkap Nasib...
Kemnaker Ungkap Nasib 1.126 Karyawan Korban PHK Yihong Novatex
49 menit yang lalu
Asosiasi Logistik Buka-bukaan...
Asosiasi Logistik Buka-bukaan Soal Efek Penghapusan Kuota Impor dan Pelonggaran TKDN
1 jam yang lalu
Kadin Targetkan Perdagangan...
Kadin Targetkan Perdagangan Indonesia-Turki Capai USD10 Miliar
1 jam yang lalu
Lippo Karawaci Berkomitmen...
Lippo Karawaci Berkomitmen Mengejar Pertumbuhan Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Infografis
Inggris Saat Ini Menghadapi...
Inggris Saat Ini Menghadapi Ancaman 800 Rudal Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved