Tersangkut Urusan Pajak? Tenang, Ini Langkah-langkah Menghadapinya
Senin, 06 Juni 2022 - 18:50 WIB
loading...
Wajib pajak harus memahami persoalan sengketa pajak. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Proses pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sering kali tidak luput dari terjadinya sengketa. Sengketa pajak dapat timbul dari adanya ketidaksepakatan antara wajib pajak (WP) dan petugas pajak sebagai pihak yang berwenang.
Baca juga: Soal Perkara Pajak Penjualan Gas Bumi, PGN Hormati Keputusan MA
Salah satu penyebab ketidaksepakatan adalah perbedaan penafsiran atas aturan perpajakan dan atau metode perhitungan jumlah pajak mengenai jumlah yang harus disetor ke negara. Di Indonesia, undang-undang memperbolehkan WP untuk mencari solusi penyelesaian sengketa melalui beberapa upaya hukum.
Eny Susetyoningsih, salah satu Partner Tax di RSM Indonesia (konsultan pajak global), menjelaskan bahwa penting bagi setiap WP untuk memahami manajemen risiko pajak yang merupakan upaya yang bisa dilakukan oleh WP, baik orang oribadi maupun badan, yang tidak bermaksud untuk menghindari pajak melainkan merencanakan tindakan-tindakan WP untuk tujuan meminimalisasi risiko pajak yang timbul dan mengantisipasi tindakan yang akan dilakukan oleh Dirjen Pajak.
"WP dapat menggunakan berbagai upaya yang dikelola secara efektif dan efisien," ujar Eny di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Soal Perkara Pajak Penjualan Gas Bumi, PGN Hormati Keputusan MA
Salah satu penyebab ketidaksepakatan adalah perbedaan penafsiran atas aturan perpajakan dan atau metode perhitungan jumlah pajak mengenai jumlah yang harus disetor ke negara. Di Indonesia, undang-undang memperbolehkan WP untuk mencari solusi penyelesaian sengketa melalui beberapa upaya hukum.
Eny Susetyoningsih, salah satu Partner Tax di RSM Indonesia (konsultan pajak global), menjelaskan bahwa penting bagi setiap WP untuk memahami manajemen risiko pajak yang merupakan upaya yang bisa dilakukan oleh WP, baik orang oribadi maupun badan, yang tidak bermaksud untuk menghindari pajak melainkan merencanakan tindakan-tindakan WP untuk tujuan meminimalisasi risiko pajak yang timbul dan mengantisipasi tindakan yang akan dilakukan oleh Dirjen Pajak.
"WP dapat menggunakan berbagai upaya yang dikelola secara efektif dan efisien," ujar Eny di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Lihat Juga :