Alihkan Aset Merpati Usai Dipailitkan, Erick Thohir: Jangan Sampai Kita Zalim

Selasa, 07 Juni 2022 - 18:18 WIB
loading...
Alihkan Aset Merpati...
Erick Thohir membuka opsi pengalihan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) usai resmi dipailitkan Pengadilan Negeri Surabaya Pada Kamis (2/6/2022). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membuka opsi pengalihan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) ke PT Garuda Indonesia Tbk, dan PT Pelita Air Service (PAS). Merpati sendiri resmi di pailit kan Pengadilan Negeri Surabaya Pada Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Dunia Dihadapkan Banyak Tantangan, Erick Thohir: Kita Butuh Avengers

Erick memastikan, aset perusahaan yang bisa dimanfaatkan akan disinergikan dengan maskapai penerbangan negara lainnya. Dua di antaranya, Garuda Indonesia dan Pelita Air Service.

"Jangan sampai kita zalim, para pekerja yang terkatung-katung lebih baik diselesaikan. Tentu asetnya yang masih bisa kita manfaatkan ya kita sinergikan. Contoh Merpati ada maintenance-nya, itu kita disinergikan dengan Garuda atau Pelita Air, itu bisa kita lakukan," ungkap Erick saat ditemui wartawan di kawasan gedung DPR RI, Selasa (7/6/2022).

Proses sinergi aset ini akan dilakukan Kementerian BUMN melalui PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA)

"Pokoknya sudah ditugaskan yang namanya Danareksa PPA fungsinya memperbaiki perusahaan yang kurang baik. Melikuidasi perusahaan yang sudah seharusnya dilikuidasi, apalagi banyak yang sudah tidak beroperasi dari tahun berapa," ungkap dia.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, terdapat delapan amar putusan dibubarkannya Merpati Nusantara. Adapun kedelapan poin tersebut di antaranya.

Baca Juga: 4 Lessor Dukung Restrukturisasi Utang Garuda, Erick Thohir: Butuh 3 Lagi

Pertama, mengabulkan permohonan permohonan tersebut. Kedua, menyatakan termohon (Merpati) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.

Ketiga, membatalkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.

Keempat, menyatakan termohon (Merpati) pailit dengan segala akibat hukumnya. Kelima, menunjuk Gunawan Tri Budiono sebagai Hakim Pengawas. Keenam, mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto sebagai kurator.

Ketujuh, menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir. Kedelapan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp1,5 juta.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Lesca Gadai Premier...
Lesca Gadai Premier Ubah Barang Mewah Jadi Aset Resiliensi Finansial
Raksasa Minyak Saudi...
Raksasa Minyak Saudi Aramco Siap Jual Aset Rp616 Triliun, Terbesar dalam Sejarah
AXA Insurance Gandeng...
AXA Insurance Gandeng AXA XL Lindungi Aset Seni dan Barang Berharga
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
Ketum PB Akuatik Optimistis...
Ketum PB Akuatik Optimistis Skema Anggaran Pelatnas Multiyears Lahirkan Atlet Berprestasi
Tolak Klaim AS, Iran...
Tolak Klaim AS, Iran Tegaskan Aset yang Dicairkan Tidak untuk Beli Produk Pertanian Amerika
Rekomendasi
Komitmen Nol Emisi FIFA...
Komitmen Nol Emisi FIFA Tercoreng Jet Pribadi Infantino di Piala Dunia 2026
Suporter Ikonik DR Kongo...
Suporter Ikonik DR Kongo Gagal Masuk AS Gara-gara Visa Ditolak
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Berita Terkini
IHSG Jeblok Nyaris 1%...
IHSG Jeblok Nyaris 1% ke 5.838 Siang Ini, Ratusan Saham Merana
Mentan Amran Kumpulkan...
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Infografis
Erick Thohir Terpilih...
Erick Thohir Terpilih sebagai Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved