4 Lessor Dukung Restrukturisasi Utang Garuda, Erick Thohir: Butuh 3 Lagi

Selasa, 25 Januari 2022 - 12:57 WIB
loading...
4 Lessor Dukung Restrukturisasi Utang Garuda, Erick Thohir: Butuh 3 Lagi
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk mendapat angin segar usai disetujuinya proposal restrukturisasi utang oleh empat lessor atau perusahaan yang menyewakan pesawat. Sebagai catatan, utang maskapai nasional tersebut nilainya mencapai Rp198 triliun.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, keempat lessor tersebut merupakan perusahaan raksasa global. Namun, secara mayoritas lessor belum memberikan persetujuan atau dukungan terhadap upaya restrukturisasi dan negosiasi yang diajukan Kementerian BUMN.



"Kita sudah mendapat dukungan empat lessor, yang masih progres ini 35 lessor. Ini yah kita lagi dorong supaya tentu bisa mayoritas mendukung restrukturisasi," papar Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (25/1/2022).

Menurut Erick, Garuda Indonesia harus mendapatkan tiga tambahan lessor. Jika tiga lessor memberikan dukungan tambahan, ungkap dia, maka persentasenya bahwa mayoritas lessor menyetujui restrukturisasi.

Asumsi itu didasarkan pada jumlah lessor lain yang secara jumlah utang masih kecil. "Yang sisa banyak itu kecil-kecil lessornya. Inilah kenapa kita terus fokus pada negosiasi para lessor ini," jelas dia.



Sebelumnya, Direktur Keuangan Garuda Indonesia Prasetyo menyebut setidaknya ada tiga tantangan utama restrukturisasi yang dihadapi emiten dengan kode saham GIAA tersebut. Ketiganya adalah tantangan operasional, pengelolaan keuangan, dan mekanisme hukum (legal).

Tantangan keuangan terkait dengan likuiditas perusahaan. Prasetyo menilai, skema restrukturisasi utang perlu mempertimbangkan likuiditas Garuda Indonesia. Pasalnya, pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas punya keterbatasan fiskal.



Kemudian tantangan operasional, di mana negosiasi dengan lessor perlu dilakukan secara seksama guna memastikan operasional perusahaan tetap terjaga.

Terakhir adalah tantangan mekanisme hukum, dalam hal ini yang berhubungan dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)