Menteri KKP Edhy Prabowo Klarifikasi Soal Ekspor Benih Lobster

Senin, 13 Januari 2020 - 19:48 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo...
Menteri KKP Edhy Prabowo Klarifikasi Soal Ekspor Benih Lobster
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo memberikan klarifikasi soal pelarangan ekspor benih lobster hingga budi daya kepiting. Kebijakan pelarangan penangkapan dan ekspor benih lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 56 tahun 2016 tengah dikaji ulang.

"Ini yang harus saya klarifikasi, saya membicarakan soal permasalahan yang ada di Permen No 56 tahun 2016 untuk crustacea, yang mencakup kepiting, rajungan, dan lobster," ungkap Menteri KKP Edhy Prabowo saat mengunjungi MNC Media di Inews Tower, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Meski begitu, Ia menyampaikan bahwa keinginan utamanya adalah membudidayakan benih lobster. "Kalau kita budidaya, beli, perbanyak ahli-ahlinya, dibesarkan lobsternya, survival ratenya bisa melonjak dari 1% menjadi 70%," tegasnya.

Lebih lanjut Ia menerangkan, bakal memberikan kesempatan untuk budidaya benih lobster lebih besar. "Coba kita kasih kesempatan untuk budidaya benih lobster, setelah 3-4 bulan, dia kembalikan 2% ke alam. Bahkan banyak yang mengatakan ke saya bahwa mereka bisa kembalikan hingga 10% ke alam. Perdagangan benihnya pun masih difokuskan di dalam negeri," ungkapnya.

"Satu ekor benih Rp100 ribu, terbayang nggak ikan tongkol Rp40 ribu sudah mahal sekali, ini benihnya saja sudah Rp100 ribu, 1 juta benih dijual, Rp100 miliar bisa kita dapatkan. Dibagikan ke nelayan, pembudidaya, dan alam," jelas Edhy.

Dalam kesempatan ini, Edhy juga meminta dukungan semua pihak soal tahap pencabutan larangan penangkapan dan ekspor benih lobster ini terus diupdate. "Saya juga ingin kebijakan baik diperkuat, kebijakan yang kurang baik mohon dikoreksi dan beri masukannya," tutupnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6414 seconds (0.1#10.140)