Pemerintah Terbitkan SBN Ritel, Moduit Ajak Masyarakat Investasi dan Berkontribusi untuk Negeri
Kamis, 09 Juni 2022 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
Sederhananya, dengan membeli SBN maka Anda telah menginvestasikan sejumlah dana kepada pemerintah untuk jangka waktu tertentu. Setelah jatuh tempo pemerintah akan mengembalikan dana investasi tadi secara utuh, ditambah kupon atau bunga sebagai hasil investasi. Adapun terkait risiko investasi, karena SBN diterbitkan pemerintah, bisa dikatakan produk ini dapat digolongkan sangat rendah risiko bahkan zero risk.
(Baca juga:BI Beli Surat Berharga Syariah Negara Rp1,7 Triliun)
Sebaliknya bunga yang dihasilkan dari SBN cukup bersaing dibanding instrumen investasi perbankan seperti deposito apalagi tabungan. SBN terbagi dalam beberapa jenis, yaitu SBN Konsvensional, SBN Syariah, SBN Fixed Rate dan SBN Floating Rate.
Khusus SBN Konvensional digolongkan lagi dalam dua instrumen, yaitu ORI dan SBR. Perbedaaannya, bila ORI dapat ditransaksikan di pasar sekunder (bisa perjualbelikan sebelum jatuh tempo), sedangkan SBR tidak ditransaksikan di pasar sekunder.
Tapi bila Anda perlu dana mendesak, tidak perlu khawatir sebab pencairannya tidak harus menunggu hingga SBR jatuh tempo. 50% dari nilai investasi SBR dapat dicairkan (fasilitas early redemption).
Menariknya lagi, SBR memiliki kupon yang mengambang dengan kupon minimal (floating with floor) dan mengacu pada BI 7 Day Reverse Repo Rate. Contohnya pada SBR10 yang diterbitkan Pemerintah pada Juli 2021 dengan kupon minimal 5,10% per tahun untuk tiga bulan pertama setelah penerbitan.
Penetapan kupon tersebut mengacu pada suku bunga acuan BI saat itu sebesar 3,5% ditambah 160 bps. Setelah tiga bulan, bila suku bunga acuan naik ke angka 4% maka kupon SBR bisa menjadi 5,60% per tahun.
(Baca juga:BI Beli Surat Berharga Syariah Negara Rp1,7 Triliun)
Sebaliknya bunga yang dihasilkan dari SBN cukup bersaing dibanding instrumen investasi perbankan seperti deposito apalagi tabungan. SBN terbagi dalam beberapa jenis, yaitu SBN Konsvensional, SBN Syariah, SBN Fixed Rate dan SBN Floating Rate.
Khusus SBN Konvensional digolongkan lagi dalam dua instrumen, yaitu ORI dan SBR. Perbedaaannya, bila ORI dapat ditransaksikan di pasar sekunder (bisa perjualbelikan sebelum jatuh tempo), sedangkan SBR tidak ditransaksikan di pasar sekunder.
Tapi bila Anda perlu dana mendesak, tidak perlu khawatir sebab pencairannya tidak harus menunggu hingga SBR jatuh tempo. 50% dari nilai investasi SBR dapat dicairkan (fasilitas early redemption).
Menariknya lagi, SBR memiliki kupon yang mengambang dengan kupon minimal (floating with floor) dan mengacu pada BI 7 Day Reverse Repo Rate. Contohnya pada SBR10 yang diterbitkan Pemerintah pada Juli 2021 dengan kupon minimal 5,10% per tahun untuk tiga bulan pertama setelah penerbitan.
Penetapan kupon tersebut mengacu pada suku bunga acuan BI saat itu sebesar 3,5% ditambah 160 bps. Setelah tiga bulan, bila suku bunga acuan naik ke angka 4% maka kupon SBR bisa menjadi 5,60% per tahun.
Lihat Juga :