OJK Siap Implementasikan Program Subsidi Bunga demi Pemulihan Ekonomi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan implementasi program pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional . Implementasi program subsidi bunga itu dilakukan melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga. Implementasi itu juga lewat sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.
Penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga. Hal itu juga disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
"Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Dia melanjutkan, OJK sangat siap untuk mendukung program ini, antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK. Pasalnya, program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama nasabah jasa keuangan. ( Baca: OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Aman )
“Subsidi bunga ini adalah program pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat,” kata Anto.
OJK dalam kesempatan itu meminta bank umum, BPR, dan perusahaan pembiayaan menginformasikan kepada debiturnya dan mengkonfirmasi kelayakan dan tatacara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga. OJK juga akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur.
"Pada waktunya ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program ini dapat segera terealisasi," tandasnya.
Penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga. Hal itu juga disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
"Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Dia melanjutkan, OJK sangat siap untuk mendukung program ini, antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK. Pasalnya, program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama nasabah jasa keuangan. ( Baca: OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Aman )
“Subsidi bunga ini adalah program pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat,” kata Anto.
OJK dalam kesempatan itu meminta bank umum, BPR, dan perusahaan pembiayaan menginformasikan kepada debiturnya dan mengkonfirmasi kelayakan dan tatacara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga. OJK juga akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur.
"Pada waktunya ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program ini dapat segera terealisasi," tandasnya.
(uka)