Dirut TWC Tegaskan Pembatasan Akses Naik Candi Borobudur Bukan untuk Komersialisasi
Senin, 13 Juni 2022 - 20:40 WIB
loading...
A
A
A
Pemetaan kategori pengunjung dilakukan untuk menentukan siapa yang mengisi kuota pengunjung Candi Borobudur yang dibatasi maksimal 1.200 orang per hari.
PT TWC mengusulkan kepada pemerintah tiga kategori pengunjung yang bisa mengakses naik bangunan candi Borobudur tanpa ada pungutan biaya alias gratis.
Pengunjung tersebut yaitu tamu negara, pemimpin upacara keagamaan, dan siapa saja warga negara Indonesia (WNI) yang memperoleh izin atau rekomendasi dari otoritas yang akan ditentukan pemerintah.
“Bagi pengunjung yang tidak masuk dalam tiga kategori tersebut, tetap boleh naik candi Borobudur asalkan bersedia dikenai tarif tiket yang tinggi meski besarannya hingga kini masih dikaji. Bagi yang tidak termasuk tiga kategori itu, harus mau di-treatment khusus yaitu dengan tarif," bebernya.
Baca juga: Gurih! Gaji Bos Pengelola Candi Borobudur Capai Rp121 Juta Per Bulan
Menurut Edy, gagasan penerapan tarif tiket yang tinggi terhadap kelompok pengunjung di luar tiga kategori itu sama sekali tidak berkaitan dengan komersialisasi.
PT TWC mengusulkan kepada pemerintah tiga kategori pengunjung yang bisa mengakses naik bangunan candi Borobudur tanpa ada pungutan biaya alias gratis.
Pengunjung tersebut yaitu tamu negara, pemimpin upacara keagamaan, dan siapa saja warga negara Indonesia (WNI) yang memperoleh izin atau rekomendasi dari otoritas yang akan ditentukan pemerintah.
“Bagi pengunjung yang tidak masuk dalam tiga kategori tersebut, tetap boleh naik candi Borobudur asalkan bersedia dikenai tarif tiket yang tinggi meski besarannya hingga kini masih dikaji. Bagi yang tidak termasuk tiga kategori itu, harus mau di-treatment khusus yaitu dengan tarif," bebernya.
Baca juga: Gurih! Gaji Bos Pengelola Candi Borobudur Capai Rp121 Juta Per Bulan
Menurut Edy, gagasan penerapan tarif tiket yang tinggi terhadap kelompok pengunjung di luar tiga kategori itu sama sekali tidak berkaitan dengan komersialisasi.
Lihat Juga :