Gurih! Gaji Bos Pengelola Candi Borobudur Capai Rp121 Juta Per Bulan

Rabu, 08 Juni 2022 - 16:44 WIB
loading...
Gurih! Gaji Bos Pengelola Candi Borobudur Capai Rp121 Juta Per Bulan
Gaji direksi perusahaan pengelola Candi Borobudur mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Gara-gara rencana kenaikan harga tiket masuk ke Candi Borobudur mencapai Rp750.000, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT TWC) jadi aktif memberikan berbagai keterangan.



Sosok yang paling aktif memberikan informasi kepada publik adalah Direktur Utama PT TWC Edy Setijono. Edy menyebut alasan utama pihaknya menaikkan harga cukup signifikan karena pembatasan pengunjung dan konservasi.

“Jadi landasannya adalah kepentingan konservasi. Kebijakan kuota ditetapkan dengan jumlah maksimal 1.200 orang per hari yang boleh naik bangunan Candi Borobudur," urai Edy dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/6/2022).

Sebagai direktur utama, Edy menjadi orang nomor satu di dewan eksekutif pengelola Candi Borobudur dan yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan yang kaya akan sejarah itu.

Tanggung jawab Edy yang terbilang besar, juga diimbangi dengan penghasilan yang tidak sedikit. Dikutip dari Laporan Manajemen Perusahaan Tahun 2020, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero), untuk posisi direktur utama apabila diakumulasi memiliki gaji ratusan juta rupiah. Besaran gaji itu diterima dari besaran gaji pokok beserta tunjangan.



"Penghasilan direksi dalam tahun 2020, direktur utama sebesar Rp94 juta per bulan ditambah tunjangan perumahan sebesar Rp27 juta per bulan" tulis laporan manajemen perusahaan tahun 2020 PT TWC.

Artinya, sebagai direktur utama, Edy menerima gaji total sebesar Rp121 juta per bulan. Bukan hanya direktur utama, hampir semua jajaran direksi memiliki gaji mencapai ratusan juta. berikut daftar lengkap penghasilan direksi Candi Borobudur berdasarkan laporan manajemen PT TCW 2020:

1. Direktur Utama sebesar Rp94 juta per bulan ditambah tunjangan perumahan sebesar Rp27 juta per bulan. Total Rp121 juta per bulan.
2. Direktur Keuangan, SDM dan Investasi sebesar Rp84 juta per bulan ditambah tunjangan perumahan sebesar Rp26,5 juta per bulan. Total Rp110,5 juta per bulan.
3. Direktur Pemasaran dan Pelayanan sebesar Rp79,9 juta per bulan ditambah tunjangan perumahan sebesar Rp26,5 juta per bulan. Total Rp106,4 juta per bulan.



4. Direktur Teknik dan Infrastruktur sebesar Rp79,9 juta per bulan ditambah tunjangan perumahan sebesar Rp26,5 juta per bulan. Total 106,4 juta per bulan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7469 seconds (0.1#10.140)