Pemerintah Jawab Keberatan Asosiasi Ecommerce Soal E-Meterai

Senin, 13 Juni 2022 - 22:45 WIB
loading...
Pemerintah Jawab Keberatan...
Penerapan e-metarai di ecommerce hanya untuk transaksi di atas Rp5 juta. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Keberatan Indonesian E-Commerce Association (IdEA) soal penerapan materai elektronik ( e-meterai ) dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi digital tampaknya bakal sedikit terjawab. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menegaskan bahwa rencana penerapan bea meterai dengan syarat dan ketentuan tertentu (terms and conditions) di e-commerce hanya untuk transaksi belanja di atas Rp5 juta.

Baca juga: Soal Penerapan e-Meterai, IdEA: Laku Saja Belum Sudah Harus Bayar!

"Rencana ini enggak mengganggu (ekosistem digital). Itu kan ada minimumnya, jadi harusnya enggak mengganggu. Tapi coba nanti kita kaji ya, harusnya untuk belanja besar saja," ujar Febrio di kawasan DPR RI Jakarta, Senin (13/6/2022).

Landasan hukum mengenai bea meterai digital ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam beleid tersebut, transaksi digital yang dikenakan bea meterai atau e-meterai yaitu yang memiliki nilai di atas Rp5 juta.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Ubah Wishlist...
Saatnya Ubah Wishlist ke Checkout lewat Watsons 5.5 Ultimate Sale
Purbaya Ungkap Alasan...
Purbaya Ungkap Alasan di Balik Pajak Pedagang Online: Bukan Hanya demi Pendapatan Negara
AEON360 dan Google Cloud...
AEON360 dan Google Cloud Hadirkan Ekosistem Berbasis AI untuk Pengalaman Belanja yang Praktis
Penjualan E-Commerce...
Penjualan E-Commerce Capai USD5,76 Miliar, Didorong Konten dan Live Streaming
Wishlist Ramadan Makin...
Wishlist Ramadan Makin Panjang? Cek Dulu Biar Semua Siap Tepat Waktu
Mengapa Toko Fisik Tetap...
Mengapa Toko Fisik Tetap Relevan di Tengah Pertumbuhan E-Commerce? Ini Alasannya
Lindungi Konsumen dan...
Lindungi Konsumen dan Literasi Digital, Blibli Luncurkan JEDA
Kisah Mitra Jakmall...
Kisah Mitra Jakmall Bangkit, Dari Gaji Pas-pasan ke Penghasilan Tambahan
Lumbung Digital Nasional
Lumbung Digital Nasional
Rekomendasi
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Rayakan 10 Tahun, INDOFEST...
Rayakan 10 Tahun, INDOFEST 2026 Targetkan 60.000 Pengunjung dan Transaksi Rp60 Miliar
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Berita Terkini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved