Pemerintah Jawab Keberatan Asosiasi Ecommerce Soal E-Meterai
Senin, 13 Juni 2022 - 22:45 WIB
loading...
Penerapan e-metarai di ecommerce hanya untuk transaksi di atas Rp5 juta. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Keberatan Indonesian E-Commerce Association (IdEA) soal penerapan materai elektronik ( e-meterai ) dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi digital tampaknya bakal sedikit terjawab. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menegaskan bahwa rencana penerapan bea meterai dengan syarat dan ketentuan tertentu (terms and conditions) di e-commerce hanya untuk transaksi belanja di atas Rp5 juta.
Baca juga: Soal Penerapan e-Meterai, IdEA: Laku Saja Belum Sudah Harus Bayar!
"Rencana ini enggak mengganggu (ekosistem digital). Itu kan ada minimumnya, jadi harusnya enggak mengganggu. Tapi coba nanti kita kaji ya, harusnya untuk belanja besar saja," ujar Febrio di kawasan DPR RI Jakarta, Senin (13/6/2022).
Landasan hukum mengenai bea meterai digital ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam beleid tersebut, transaksi digital yang dikenakan bea meterai atau e-meterai yaitu yang memiliki nilai di atas Rp5 juta.
Baca juga: Soal Penerapan e-Meterai, IdEA: Laku Saja Belum Sudah Harus Bayar!
"Rencana ini enggak mengganggu (ekosistem digital). Itu kan ada minimumnya, jadi harusnya enggak mengganggu. Tapi coba nanti kita kaji ya, harusnya untuk belanja besar saja," ujar Febrio di kawasan DPR RI Jakarta, Senin (13/6/2022).
Landasan hukum mengenai bea meterai digital ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam beleid tersebut, transaksi digital yang dikenakan bea meterai atau e-meterai yaitu yang memiliki nilai di atas Rp5 juta.
Lihat Juga :