Tarif Listrik 3.500 VA Naik, Bisnis Rumahan Ikut Terancam
Selasa, 14 Juni 2022 - 14:21 WIB
loading...
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik non subsidi golongan pelanggan 3.500 VA ke atas. Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian tarif listrik pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas. Kenaikan ini kemungkinan tidak hanya berdampak pada tagihan listrik orang kaya tapi juga terhadap bisnis rumahan.
Pasalnya, seringkali bisnis rumahan menggunakan daya di atas 3.500 VA untuk menunjang operasionalnya. Para pebisnis rumahan pun harus putar otak agar biaya operasional tidak membengkak.
Baca juga: Tarif Listrik Naik, PLN Sebut Dana Kompensasi yang Dinikmati Pelanggan Kaya Capai Rp4 Triliun
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyarankan agar PLN dapat melakukan perincian dari penyesuaian tarif ini supaya tidak menyasar bisnis rumahan.
"Nah, bisa jadi mereka juga UMKM. Saya kira perlu ada perincian dalam teknis pelaksanaan (tariff adjustment). Saya yakin PLN mampu melakukan identifikasi karena PLN mempunyai perwakilan sampai ke unit terkecil sehingga verifikasi data menjadi lebih mudah," kata Mamit kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (14/6/2022).
Pasalnya, seringkali bisnis rumahan menggunakan daya di atas 3.500 VA untuk menunjang operasionalnya. Para pebisnis rumahan pun harus putar otak agar biaya operasional tidak membengkak.
Baca juga: Tarif Listrik Naik, PLN Sebut Dana Kompensasi yang Dinikmati Pelanggan Kaya Capai Rp4 Triliun
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyarankan agar PLN dapat melakukan perincian dari penyesuaian tarif ini supaya tidak menyasar bisnis rumahan.
"Nah, bisa jadi mereka juga UMKM. Saya kira perlu ada perincian dalam teknis pelaksanaan (tariff adjustment). Saya yakin PLN mampu melakukan identifikasi karena PLN mempunyai perwakilan sampai ke unit terkecil sehingga verifikasi data menjadi lebih mudah," kata Mamit kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (14/6/2022).
Lihat Juga :