Audit Perusahaan Sawit, BPKP: Ini Masalah Besar Sekali

Selasa, 14 Juni 2022 - 19:57 WIB
loading...
Audit Perusahaan Sawit,...
BPKP tengah mengumpulkan data untuk mengaudit perusahaan sawit. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perusahaan sawit di dalam negeri menjadi sorotan publik saat permasalahan minyak goreng tak kunjung selesai. Pemerintah mencatat ada produsen yang tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian harga.



Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menilai perkara perusahaan kelapa sawit di Indonesia masuk kategori masalah yang besar. Pasalnya operasional perusahaan berkaitan dengan izin hingga hak guna usaha (HGU).

"Jangan-jangan ada yang gak punya izin, jangan-jangan ada yang gak terdaftar. Itu masalah tersendiri dan besar sekali. Jadi kita secara komprehensif (pengumpulan data) sehingga kita punya peta secara keseluruhan," ujar Ateh dalam konferensi pers, Selasa (14/6/2022).

Meski begitu, Ateh mengakui belum memiliki data komprehensif terkait dengan persoalan perusahaan kelapa sawit. Pengakuan ini setelah pemerintah meminta BPKP melakukan audit investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai tidak menaati kebijakan pemerintah.

Perusahaan yang akan diaudit adalah perusahaan yang tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian harga minyak goreng.

"Ini bukan masalah kita memeriksa perusahaan kelapa sawit, tapi kita memeriksa penggunaan izin secara keseluruhan," katanya.



Ateh mencatat pengumpulan informasi awal masih difokuskan di internal pemerintah. Misalnya kementerian dan lembaga (K/L) yang terkait dengan izin operasional perusahaan hingga HGU.

"Kita kumpulkan dulu dari Kementerian Pertanian, BPN, dari data-data yang ada di Kejaksaan, kemudian dari daerah dan provinsi. Karena kita pengen tahu sebenarnya produksi kelapa sawit kita berapa sih? Supaya kita bisa hitung, kalau ekspor itu kan harus bayar pajak ekspor, biaya keluar, itu pemasukan kita semua karena dia ditanami di kita gitu lho. Jadi kita hitung keseluruhan," ungkapnya.

Dalam penelitian pengumpulan data awal, lanjut Ateh, BPKP akan menelusuri pemberian izin terkait penggunaan lahan oleh sejumlah perusahaan sawit kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Langkah ini patut dilakukan untuk melihat fakta baru di lapangan.

Menurutnya, ada kemungkinan perusahaan yang justru menggunakan lahan lebih dari yang diizinkan pemerintah. Atau lahan yang dipakai merupakan hutan lindung.



"Jadi audit bikin kriterianya dulu baru ke lapangan, kita tanya benar gak ada orang yang izinnya cuma 1 hektare bikinnya 2 hektare. Jangan-jangan tanah ini hutan lindung dipakai, kan itu masih semua kita kumpulkan," tutur dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1936 seconds (0.1#10.140)