Luhut Geram Lihat Ulah Perusahaan Sawit: Nyari Duit di RI, Bayar Pajak ke Singapura

Rabu, 15 Juni 2022 - 12:17 WIB
loading...
Luhut Geram Lihat Ulah...
Luhut Binsar Pandjaitan mengaku kesal melihat kelakuan perusahaan kelapa sawit yang menyetor pajak ke Singapura. Padahal, aktivitas produksi perusahaan justru di Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut B Pandjaitan mengaku ada perusahaan kelapa sawit yang menyetor pajak ke Singapura. Padahal, aktivitas produksi perusahaan justru di Indonesia.



Luhut geram, lantaran sikap perusahaan kelapa sawit yang dimaksud dinilai tidak adil. Dia pun menyambangi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendorong audit dan investigasi sejumlah perusahaan kelapa sawit.

"Kenapa ada yang tidak suka di audit kelapa sawit itu? Ada perusahaan yang markasnya di Singapura," ungkap Luhut saat ditemui wartawan di kawasan BPKP, Rabu (15/6/2022).

Jutaan hektar perkebunan kelapa sawit, lanjut Luhut, harus dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa Indonesia dan bukan kepentingan bangsa lain.

"Masa kita punya jutaan hektar kelapa sawit, ada yang markasnya di luar, bayar pajak di luar (Singapura), dia enak-enak terima duit. Tidak adilkan. Masa ada yang tidak punya plasma, tinggalnya di luar lagi, adil gak?," ujar dia.

Produsen kelapa sawit di dalam negeri menjadi sorotan publik saat permasalahan minyak goreng tak kunjung selesai. Luhut juga menegaskan, perusahaan yang akan diaudit adalah perusahaan yang tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian harga minyak goreng.

Dia mengaku pemerintah telah memetakan nama-nama sejumlah perusahaan yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah. Hanya saja dia enggan merinci perusahaan yang dimaksud.

Upaya investigasi ke perusahaan kelapa sawit memang dibidik Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP). Proses ini setelah Luhut menyodorkan berkas audit pemerintah kepada lembaga audit internal negara ini.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengakui, pihaknya telah menerima surat audit tersebut. Sebagai tahap awal, lembaga auditor internal negara ini tengah mengumpulkan sejumlah informasi awal atau pendahuluan di kementerian dan lembaga (K/L) yang terkait dengan izin operasional perusahaan hingga Hak Guna Usaha (HGU).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1025 seconds (0.1#10.140)