3 Alasan PNS Mudah Dapat Pinjaman Uang dari Bank, Ada Surat Sakti!

Kamis, 16 Juni 2022 - 11:10 WIB
loading...
A A A
Selain adanya penyerahan SK, PNS juga harus menyerahkan Surat Kuasa Potong Gaji. Dalam hal ini, bank berhak untuk memotong gaji nasabah debitor sesuai dengan cicilan pinjaman berdasarkan Surat Kuasa Potong Gaji yang diserahkan oleh nasabah yang bersangkutan.

Adapun sistem pembayarannya bisa bersifat langsung autodebet dari rekening atau dengan metode lain yang disepakati.



Selain itu itu, apabila nasabah debitor tersebut telah pensiun maka bank juga berhak untuk menerima uang pensiun guna diperhitungkan dengan pinjaman debitor.

Debitor harus menyerahkan Surat Kuasa Potong Uang Pensiun kepada bank guna memudahkan aktivitas bank dalam memotong gaji pensiun untuk pelunasan utang kredit.

Kesimpulannya, adanya kepastian terhadap gaji pokok PNS dan penyerahan Surat Kuasa Potong Gaji merupakan faktor yang meyakinkan bank bahwa PNS mampu melunasi utang kredit.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)