3 Alasan PNS Mudah Dapat Pinjaman Uang dari Bank, Ada Surat Sakti!

Kamis, 16 Juni 2022 - 11:10 WIB
loading...
3 Alasan PNS Mudah Dapat...
PNS menjadi profesi impian karena memiliki banyak keuntungan, salah satunya kemudahan mendapat pinjaman uang dari bank. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc
A A A
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil atau PNS menjadi profesi impian karena memiliki banyak keuntungan, salah satunya kemudahan mendapat pinjaman uang dari bank.

Tak hanya dimudahkan, para PNS seolah difasilitasi oleh negara untuk berutang. Sudah menjadi rahasia umum bahwasanya PNS memiliki ‘surat sakti’ berupa Surat Keputusan (SK) PNS yang bisa dijadikan sebagai jaminan untuk ngutang ke bank.

Bank dalam memberikan pinjaman atau kredit tentu harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari.

Perjanjian kredit umumnya mensyaratkan adanya suatu jaminan yang diserahkan kepada bank . Fungsi dari jaminan tersebut untuk meyakinkan bank bahwa debitor mampu melunasi utang kreditnya sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Selain itu, jaminan juga memberikan kepastian bagi pihak bank untuk mendapatkan pelunasan utangnya dengan melakukan eksekusi terhadap benda jaminan apabila debitor cedera janji.

Hingga saat ini kemudahan fasilitas kredit bagi PNS masih menjadi andalan banyak bank, termasuk Bank Pembangunan Daerah.

Baca juga: Proses Cuma 5 Menit, MotionBanking Tawarkan Pinjaman hingga Rp20 Juta

Kredit yang ditawarkan bisa bersifat multiguna sehingga bisa dipakai untuk berbagai keperluan seperti biaya renovasi rumah, modal usaha, biaya pendidikan dan keperluan lain.

Pemberian kredit kepada PNS tentunya didasarkan atas kepercayaan dan keyakinan bank terhadap kemampuan PNS dalam melunasi utang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
Purbaya Tolak Permintaan...
Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
Rayakan Usia 6 Dekade,...
Rayakan Usia 6 Dekade, Bank Papua Gelar Turnamen Tenis Bank Papua Open 2026
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Rekomendasi
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Baper dan Penuh Twist!...
Baper dan Penuh Twist! Bring Back My Heart Jadi Microdrama yang Wajib Ditonton di V+Short
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Infografis
Ada dari Negara Tetangga,...
Ada dari Negara Tetangga, Berikut 5 Bank Syariah Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved