3 Alasan PNS Mudah Dapat Pinjaman Uang dari Bank, Ada Surat Sakti!

Kamis, 16 Juni 2022 - 11:10 WIB
loading...
3 Alasan PNS Mudah Dapat...
PNS menjadi profesi impian karena memiliki banyak keuntungan, salah satunya kemudahan mendapat pinjaman uang dari bank. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc
A A A
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil atau PNS menjadi profesi impian karena memiliki banyak keuntungan, salah satunya kemudahan mendapat pinjaman uang dari bank.

Tak hanya dimudahkan, para PNS seolah difasilitasi oleh negara untuk berutang. Sudah menjadi rahasia umum bahwasanya PNS memiliki ‘surat sakti’ berupa Surat Keputusan (SK) PNS yang bisa dijadikan sebagai jaminan untuk ngutang ke bank.

Bank dalam memberikan pinjaman atau kredit tentu harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari.

Perjanjian kredit umumnya mensyaratkan adanya suatu jaminan yang diserahkan kepada bank . Fungsi dari jaminan tersebut untuk meyakinkan bank bahwa debitor mampu melunasi utang kreditnya sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Selain itu, jaminan juga memberikan kepastian bagi pihak bank untuk mendapatkan pelunasan utangnya dengan melakukan eksekusi terhadap benda jaminan apabila debitor cedera janji.

Hingga saat ini kemudahan fasilitas kredit bagi PNS masih menjadi andalan banyak bank, termasuk Bank Pembangunan Daerah.



Kredit yang ditawarkan bisa bersifat multiguna sehingga bisa dipakai untuk berbagai keperluan seperti biaya renovasi rumah, modal usaha, biaya pendidikan dan keperluan lain.

Pemberian kredit kepada PNS tentunya didasarkan atas kepercayaan dan keyakinan bank terhadap kemampuan PNS dalam melunasi utang.

Berikut ini 3 alasan PNS mudah mendapatkan pinjaman uang dari bank, yang dirangkum SINDOnews dari berbagai jurnal karya ilmiah:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1764 seconds (0.1#10.140)