Dapat 'Suntikan' Rp30 T, Empat Bank BUMN Siap Pulihkan Ekonomi
Rabu, 24 Juni 2020 - 16:41 WIB
loading...
Konpres bersama antara Menteri BUMN Erick Thohir dengan Menteri Keuangan. Foto/Dok. Istana
A
A
A
JAKARTA - Empat bank miliki pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendapatkan kepercayaan penempatan dana pemerintah sebesar Rp30 triliun. Penempatan dana itu sejalan dengan penerbitan aturan batu dari Menteri Keuangan terkait bantuan likuiditas perbankan.
Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Menkeu akan menempatkan uang negara pada bank umum dan untuk tahap ini (penempatan di) bank milik pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Keempat bank miliki pemerintah tadi adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan PT Bank Tabungan Negara. ( Baca: Erick Thohir: Pemulihan BUMN Butuh Waktu Dua Tahun )
Sri Mulyani mengaku telah mengirim surat kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggunakan dana pemerintah yang ada di bank sentral dan dipindahkan kepada bank nasional tersebut.
Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Menkeu akan menempatkan uang negara pada bank umum dan untuk tahap ini (penempatan di) bank milik pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Keempat bank miliki pemerintah tadi adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan PT Bank Tabungan Negara. ( Baca: Erick Thohir: Pemulihan BUMN Butuh Waktu Dua Tahun )
Sri Mulyani mengaku telah mengirim surat kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggunakan dana pemerintah yang ada di bank sentral dan dipindahkan kepada bank nasional tersebut.
Lihat Juga :