Tax Amnesty Jilid II Tinggal 10 Hari Lagi, Pemerintah Kantongi PPh Rp22,22 Triliun
Senin, 20 Juni 2022 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Diterangkan bagi para wajib pajak yang menjadi peserta PPS khususnya kebijakan I tidak akan dikenakan sanksi administratif yang bisa mencapai 200% dari Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak serta data dan informasi wajib pajak sehubungan dengan PPS tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyelidikan dan/atau tuntutan pidana.
Serta untuk peserta PPS kebijakan II tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016 sampai 2020 kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.
Hal tersebut berlaku untuk PPh orang pribadi, pemotongan dan/atau pemungutan PPh dan PPN, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan.
Baca Juga: Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II terhadap Perpajakan Indonesia
Diterangkan bagi para wajib pajak yang menjadi peserta PPS khususnya kebijakan I tidak akan dikenakan sanksi administratif yang bisa mencapai 200% dari Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak serta data dan informasi wajib pajak sehubungan dengan PPS tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyelidikan dan/atau tuntutan pidana.
Serta untuk peserta PPS kebijakan II tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016 sampai 2020 kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.
Hal tersebut berlaku untuk PPh orang pribadi, pemotongan dan/atau pemungutan PPh dan PPN, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan.
Baca Juga: Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II terhadap Perpajakan Indonesia
Lihat Juga :