Tax Amnesty Jilid II Tinggal 10 Hari Lagi, Pemerintah Kantongi PPh Rp22,22 Triliun

Senin, 20 Juni 2022 - 15:33 WIB
loading...
A A A
Ditekankan juga bahwa data dan informasi yang masuk ke DJP setelah 30 Juni akan diproses dengan ketentuan perpajakan yang ada, seperti SP2DK, bisa jadi lanjut ke pemeriksaan dan seterusnya.

Disampaikan juga bahwa program pengungkapan sukarela merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan harta yang mungkin masih belum terlapor secara lengkap. Manfaat program ini bagi masyarakat adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Program berlangsung dari 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Hal ini juga merupakan amanat dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1898 seconds (0.1#10.140)