Awas Kejahatan Phising, BI Wanti-wanti Jangan Bagikan Informasi Pribadi
Senin, 20 Juni 2022 - 16:09 WIB
loading...
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menyatakan, bahwa banyaknya kasus phising disebabkan oleh kelalaian masyarakat yang memberikan informasi pribadi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menyatakan, bahwa banyaknya kasus phising disebabkan oleh kelalaian masyarakat yang memberikan informasi pribadi . Phising adalah metode kejahatan online dengan melakukan pencurian data untuk kepentingan individu hingga merugikan korban. Arti phising berasal dari kata “fishing”, yang artinya memancing.
"Digitalisasi memang memberikan kemudahan yang luar biasa, namun juga dengan resiko yang luar biasa. Dan sebagus apapun pengamanan tentu harus didukung dengan kesadaran pihak konsumen," jelasnya pada acara iNews Sore, yang dikutip MPI, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Meta Siap Basmi Situs Phising yang Tiru Facebook Cs
Menurutnya pencegahan kejahatan phising ini harus dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama yaitu meningkatkan edukasi konsumen mengenai bahaya membagikan informasi pribadi.
Selanjutnya adalah penguatan pada sisi penyelenggara jasa keuangan. Dalam hal ini juga termasuk penguatan sistem dan menyediakan sebuah sistem informasi antara pihak penyelenggara dan konsumen sehingga informasi tersebut jelas dan akurat.
Dia juga menyatakan, bahwa saat ini pemerintah dan penyelenggara jasa keuangan sudah mulai memperhatikan perlindungan nasabah. "Regulasi untuk melindungi keamanan data nasabah dan pelanggaran terhadap privasi sudah diperbincangkan dan sudah diajukan dalam bentuk RUU, semoga segera disahkan menjadi Undang-Undang," tandasnya.
Baca Juga: Kenali Modus Phising ATM untuk Mengantisipasi Rekening Anda Terkuras
"Digitalisasi memang memberikan kemudahan yang luar biasa, namun juga dengan resiko yang luar biasa. Dan sebagus apapun pengamanan tentu harus didukung dengan kesadaran pihak konsumen," jelasnya pada acara iNews Sore, yang dikutip MPI, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Meta Siap Basmi Situs Phising yang Tiru Facebook Cs
Menurutnya pencegahan kejahatan phising ini harus dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama yaitu meningkatkan edukasi konsumen mengenai bahaya membagikan informasi pribadi.
Selanjutnya adalah penguatan pada sisi penyelenggara jasa keuangan. Dalam hal ini juga termasuk penguatan sistem dan menyediakan sebuah sistem informasi antara pihak penyelenggara dan konsumen sehingga informasi tersebut jelas dan akurat.
Dia juga menyatakan, bahwa saat ini pemerintah dan penyelenggara jasa keuangan sudah mulai memperhatikan perlindungan nasabah. "Regulasi untuk melindungi keamanan data nasabah dan pelanggaran terhadap privasi sudah diperbincangkan dan sudah diajukan dalam bentuk RUU, semoga segera disahkan menjadi Undang-Undang," tandasnya.
Baca Juga: Kenali Modus Phising ATM untuk Mengantisipasi Rekening Anda Terkuras
Lihat Juga :