2 Lessor Nyatakan Keberatan, Hasil PKPU Garuda Ditunda Sepekan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terpaksa menunda sidang penetapan hasil PKPU maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk .
Penundaan ini lantaran dua lessor atau perusahaan penyewa pesawat keberatan dengan mekanisme perhitungan klaim yang dilakukan pada Jumat (17/6/2022).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, kedua perusahaan penyewa pesawat ini keberatan dengan metode perhitungan suara atau voting dan penghitungan tagihan kreditur. Adapun salah satu lessor yang dimaksud adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company.
Dengan kondisi ini, sidang pengumuman hasil PKPU Garuda Indonesia pun dimajukan hingga pekan depan. Artinya, homologasi atau kesepakatan damai antara kreditur dan emiten dengan kode saham GIAA belum tercapai.
"Nampaknya sidang penetapan akan ditunda 7 hari lagi hingga Senin depan. salah satu yang jelas adanya keberatan salah satu lessor ya dalam proses ini. Walau memang keberatan ini sudah disampaikan, yang bersangkutan itu lebih sisi keberatan dalam mekanisme perhitungan klaim," beber Irfan saat ditemui wartawan di kawasan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/6/2020).
Menurut dia, kesepahaman bersama bahwa Daftar Piutang Tetap (DPT) yang sudah diputuskan dan sudah final. Hanya saja, kedua produsen pesawat global ini masih keberatan atas DPT yang telah masuk proses verifikasi Tim Pengurus PKPU.
"Yang bersangkutan keberatan atas DPT ini, kami dari sisi perusahaan akan taat pada proses hukum. Kami memahami dan mendukung proses ini ditunda agar lebih jelas," tandasnya.
Sebagai informasi, total piutang lessor di Garuda Indonesia mencapai lebih dari Rp104 triliun. Utang ini masuk dalam Daftar Piutang Tetap yang telah diverifikasi Tim Pengurus PKPU.
Merujuk data Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, jumlah tersebut terdiri dari 123 lessor global. Jumlah ini pun tidak termasuk piutang produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing, sebesar USD822 juta atau setara Rp10 triliun.
Penundaan ini lantaran dua lessor atau perusahaan penyewa pesawat keberatan dengan mekanisme perhitungan klaim yang dilakukan pada Jumat (17/6/2022).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, kedua perusahaan penyewa pesawat ini keberatan dengan metode perhitungan suara atau voting dan penghitungan tagihan kreditur. Adapun salah satu lessor yang dimaksud adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company.
Dengan kondisi ini, sidang pengumuman hasil PKPU Garuda Indonesia pun dimajukan hingga pekan depan. Artinya, homologasi atau kesepakatan damai antara kreditur dan emiten dengan kode saham GIAA belum tercapai.
"Nampaknya sidang penetapan akan ditunda 7 hari lagi hingga Senin depan. salah satu yang jelas adanya keberatan salah satu lessor ya dalam proses ini. Walau memang keberatan ini sudah disampaikan, yang bersangkutan itu lebih sisi keberatan dalam mekanisme perhitungan klaim," beber Irfan saat ditemui wartawan di kawasan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/6/2020).
Menurut dia, kesepahaman bersama bahwa Daftar Piutang Tetap (DPT) yang sudah diputuskan dan sudah final. Hanya saja, kedua produsen pesawat global ini masih keberatan atas DPT yang telah masuk proses verifikasi Tim Pengurus PKPU.
"Yang bersangkutan keberatan atas DPT ini, kami dari sisi perusahaan akan taat pada proses hukum. Kami memahami dan mendukung proses ini ditunda agar lebih jelas," tandasnya.
Sebagai informasi, total piutang lessor di Garuda Indonesia mencapai lebih dari Rp104 triliun. Utang ini masuk dalam Daftar Piutang Tetap yang telah diverifikasi Tim Pengurus PKPU.
Merujuk data Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, jumlah tersebut terdiri dari 123 lessor global. Jumlah ini pun tidak termasuk piutang produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing, sebesar USD822 juta atau setara Rp10 triliun.
(ind)