Tolak Hasil Voting, Segini Piutang 2 Perusahaan Amerika di Garuda Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua perusahaan penyewa pesawat atau lessor asal Amerika Serikat (AS) mengajukan surat keberatan kepada Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk .
Keberatan itu terkait metode perhitungan suara (voting) dan penghitungan tagihan kreditur yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).
Menyusul keberatan tersebut, sidang dan pengumuman PKPU Garuda Indonesia ditunda hingga Senin pekan depan.
Adapun kedua lessor tersebut adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Berdasarkan informasi, nilai piutang kedua perusahaan hanya sebesar Rp2 triliun. Nilai ini terbilang kecil dibandingkan nilai keseluruhan piutang lessor yang secara mayoritas menyetujui proposal perdamaian emiten berkode saham GIAA ini.
Adapun nilai piutang 123 lessor global yang telah diverifikasi Tim Pengurus PKPU mencapai Rp104 triliun. Jumlah ini termasuk piutang milik Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
"Tidak terlalu besar dibandingkan keseluruhan Daftar Piutang Tetap (DPT), tapi kami juga menghormati hak masing-masing hak kreditur," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, saat ditemui di gedung PN Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Irfan menjelaskan, seyogyanya kesepahaman bersama bahwa DPT yang sudah diputuskan bersifat final. Hanya saja, kedua produsen pesawat global ini masih mengajukan keberatan atas DPT yang ditetapkan Tim Pengurus PKPU.
"Yang bersangkutan keberatan atas DPT ini, kami dari sisi perusahaan akan taat pada proses hukum. Kami memahami dan mendukung proses ini ditunda agar lebih jelas," tuturnya.
Tim Pengurus pun tidak memberikan penjelasan utuh, khususnya keberatan dua lessor tersebut. Padahal, mayoritas kreditur telah menyetujui proposal damai yang diajukan Garuda Indonesia.
Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia Asri mengatakan, hasil voting tidak berubah meski adanya keberatan tersebut.
"Kalau hasil voting tidak berubah karena lessor sendiri sudah ikut, namanya sudah mengajukan hak suaranya kemarin dan memegang pada saat voting mereka tak setuju atas proposal perdamaian. Tapi mereka sudah gunakan haknya untuk voting, jadi tak ada perubahan dalam voting karena sudah mengajukan haknya untuk melakukan voting," terang Asri.
Lihat Juga: Negara Pendiri BRICS yang Mulai Ragu Tinggalkan Dolar AS, Salah Satunya Musuh Amerika Serikat
Keberatan itu terkait metode perhitungan suara (voting) dan penghitungan tagihan kreditur yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).
Menyusul keberatan tersebut, sidang dan pengumuman PKPU Garuda Indonesia ditunda hingga Senin pekan depan.
Adapun kedua lessor tersebut adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Berdasarkan informasi, nilai piutang kedua perusahaan hanya sebesar Rp2 triliun. Nilai ini terbilang kecil dibandingkan nilai keseluruhan piutang lessor yang secara mayoritas menyetujui proposal perdamaian emiten berkode saham GIAA ini.
Adapun nilai piutang 123 lessor global yang telah diverifikasi Tim Pengurus PKPU mencapai Rp104 triliun. Jumlah ini termasuk piutang milik Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
"Tidak terlalu besar dibandingkan keseluruhan Daftar Piutang Tetap (DPT), tapi kami juga menghormati hak masing-masing hak kreditur," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, saat ditemui di gedung PN Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Irfan menjelaskan, seyogyanya kesepahaman bersama bahwa DPT yang sudah diputuskan bersifat final. Hanya saja, kedua produsen pesawat global ini masih mengajukan keberatan atas DPT yang ditetapkan Tim Pengurus PKPU.
"Yang bersangkutan keberatan atas DPT ini, kami dari sisi perusahaan akan taat pada proses hukum. Kami memahami dan mendukung proses ini ditunda agar lebih jelas," tuturnya.
Tim Pengurus pun tidak memberikan penjelasan utuh, khususnya keberatan dua lessor tersebut. Padahal, mayoritas kreditur telah menyetujui proposal damai yang diajukan Garuda Indonesia.
Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia Asri mengatakan, hasil voting tidak berubah meski adanya keberatan tersebut.
"Kalau hasil voting tidak berubah karena lessor sendiri sudah ikut, namanya sudah mengajukan hak suaranya kemarin dan memegang pada saat voting mereka tak setuju atas proposal perdamaian. Tapi mereka sudah gunakan haknya untuk voting, jadi tak ada perubahan dalam voting karena sudah mengajukan haknya untuk melakukan voting," terang Asri.
Lihat Juga: Negara Pendiri BRICS yang Mulai Ragu Tinggalkan Dolar AS, Salah Satunya Musuh Amerika Serikat
(ind)