Kapan PMN Rp7,5 Triliun Garuda Indonesia Cair? Begini Jawaban Dirut
Kamis, 23 Juni 2022 - 14:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pencairan PMN Rp7,5 Triliun Jadi Alat Tawar Restrukturisasi Utang Garuda
Perkaranya, emiten pelat merah ini masih dihadapkan dengan perkara hukum. Empat hari setelah suara mayoritas kreditur memberikan kesepakatan atas proposal damai, dua perusahaan penyewa pesawat atau lessor asal Amerika Serikat (AS) justru mengajukan surat keberatan kepada Tim Pengurus PKPU.
Surat tersebut terkait dengan keberatan lessor atas metode perhitungan suara (voting) dan penghitungan tagihan kreditur yang dilaksanakan Tim Pengurus PKPU pada Jumat (17/6/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diketahui, kedua lessor asing itu terlibat dalam voting dengan nilai piutang sebesar Rp2 triliun.
Adapun kedua lessor asal Amerika Serikat ini di antaranya Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Perkaranya, emiten pelat merah ini masih dihadapkan dengan perkara hukum. Empat hari setelah suara mayoritas kreditur memberikan kesepakatan atas proposal damai, dua perusahaan penyewa pesawat atau lessor asal Amerika Serikat (AS) justru mengajukan surat keberatan kepada Tim Pengurus PKPU.
Surat tersebut terkait dengan keberatan lessor atas metode perhitungan suara (voting) dan penghitungan tagihan kreditur yang dilaksanakan Tim Pengurus PKPU pada Jumat (17/6/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diketahui, kedua lessor asing itu terlibat dalam voting dengan nilai piutang sebesar Rp2 triliun.
Adapun kedua lessor asal Amerika Serikat ini di antaranya Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
(akr)
Lihat Juga :