Kapan PMN Rp7,5 Triliun Garuda Indonesia Cair? Begini Jawaban Dirut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyertaan Modal Negara (PMN) PT Garuda Indonesia Tbk, sebesar Rp 7,5 triliun akan dicairkan setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Hanya saja belum diketahui waktu pelaksanaak RUPS emiten bersandi GIAA ini.
Kabar pencairan PMN ini dikonfirmasi langsung Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia , Irfan Setiaputra kepada wartawan. Dia menyebut jadwal pencairan ini sudah dibicarakan dengan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas.
Irfan berharap pelaksanaan RUPS segera dilakukan sehingga perusahaan bisa memperoleh dana segara dari negara. Adapun rapat para pemegang saham maskapai penerbangan pelat merah ini akan disegerakan, bila terjadi homologasi atau kesepakatan damai anatara kreditur dan manajemen.
"Secepatnya (PMN cair) karena homologasi ini akan berproses dengan Kementerian BUMN, rencananya sih kalau kita bisa selesaikan di RUPS tahunan kita. Targetnya, nanti akan ada pengumuman RUPS-nya ya," ungkap Irfan, Kamis (23/6/2022).
Suntikan dana negara ini telah mendapat perserujuan dari Komisi VI DPR RI, setelah diajukan oleh Kementerian BUMN. Anggaran ini bersumber dari cadangan pembiayaan investasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022.
PMN ini juga akan diperoleh Garuda Indonesia, bila perusahaan mendapat kesepakatan damai dengan kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Perkaranya, emiten pelat merah ini masih dihadapkan dengan perkara hukum. Empat hari setelah suara mayoritas kreditur memberikan kesepakatan atas proposal damai, dua perusahaan penyewa pesawat atau lessor asal Amerika Serikat (AS) justru mengajukan surat keberatan kepada Tim Pengurus PKPU.
Surat tersebut terkait dengan keberatan lessor atas metode perhitungan suara (voting) dan penghitungan tagihan kreditur yang dilaksanakan Tim Pengurus PKPU pada Jumat (17/6/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diketahui, kedua lessor asing itu terlibat dalam voting dengan nilai piutang sebesar Rp2 triliun.
Adapun kedua lessor asal Amerika Serikat ini di antaranya Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Kabar pencairan PMN ini dikonfirmasi langsung Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia , Irfan Setiaputra kepada wartawan. Dia menyebut jadwal pencairan ini sudah dibicarakan dengan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas.
Irfan berharap pelaksanaan RUPS segera dilakukan sehingga perusahaan bisa memperoleh dana segara dari negara. Adapun rapat para pemegang saham maskapai penerbangan pelat merah ini akan disegerakan, bila terjadi homologasi atau kesepakatan damai anatara kreditur dan manajemen.
"Secepatnya (PMN cair) karena homologasi ini akan berproses dengan Kementerian BUMN, rencananya sih kalau kita bisa selesaikan di RUPS tahunan kita. Targetnya, nanti akan ada pengumuman RUPS-nya ya," ungkap Irfan, Kamis (23/6/2022).
Suntikan dana negara ini telah mendapat perserujuan dari Komisi VI DPR RI, setelah diajukan oleh Kementerian BUMN. Anggaran ini bersumber dari cadangan pembiayaan investasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022.
PMN ini juga akan diperoleh Garuda Indonesia, bila perusahaan mendapat kesepakatan damai dengan kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Perkaranya, emiten pelat merah ini masih dihadapkan dengan perkara hukum. Empat hari setelah suara mayoritas kreditur memberikan kesepakatan atas proposal damai, dua perusahaan penyewa pesawat atau lessor asal Amerika Serikat (AS) justru mengajukan surat keberatan kepada Tim Pengurus PKPU.
Surat tersebut terkait dengan keberatan lessor atas metode perhitungan suara (voting) dan penghitungan tagihan kreditur yang dilaksanakan Tim Pengurus PKPU pada Jumat (17/6/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diketahui, kedua lessor asing itu terlibat dalam voting dengan nilai piutang sebesar Rp2 triliun.
Adapun kedua lessor asal Amerika Serikat ini di antaranya Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
(akr)