BEI Tutup Kode Domisili Investor per 27 Juni, Data Transaksi Tetap Bisa Diakses
Kamis, 23 Juni 2022 - 21:53 WIB
loading...
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan kebijakan penutupan kode domisili investor domestik maupun investor asing mulai Senin (27/6). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan kebijakan penutupan kode domisili investor domestik maupun investor asing mulai Senin (27/6).
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari regulasi penutupan kode broker yang telah berlaku sejak 6 Desember 2021.
"Penutupan kode domisili investor (Domestic/Foreign) akan efektif diberlakukan Bursa mulai Senin, 27 Juni 2022," kata manajemen BEI dalam keterangan pers, Kamis (23/6/2022) malam.
Baca juga: Iman Rachman Dikabarkan Jadi Dirut, Intip Susunan Direksi BEI 2022-2026
BEI menjelaskan regulasi ini diluncurkan untuk meningkatkan tata kelola pasar dengan harapan dapat mengurangi herding behaviour atau menggiring pasar ke saham-saham tertentu.
Bursa juga menyatakan kebijakan baru ini dapat memproteksi investor dari tekanan jual atau beli pihak asing.
Lebih jauh, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kewajaran harga saham, dan merupakan 'best practice' di beberapa bursa lain di dunia.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari regulasi penutupan kode broker yang telah berlaku sejak 6 Desember 2021.
"Penutupan kode domisili investor (Domestic/Foreign) akan efektif diberlakukan Bursa mulai Senin, 27 Juni 2022," kata manajemen BEI dalam keterangan pers, Kamis (23/6/2022) malam.
Baca juga: Iman Rachman Dikabarkan Jadi Dirut, Intip Susunan Direksi BEI 2022-2026
BEI menjelaskan regulasi ini diluncurkan untuk meningkatkan tata kelola pasar dengan harapan dapat mengurangi herding behaviour atau menggiring pasar ke saham-saham tertentu.
Bursa juga menyatakan kebijakan baru ini dapat memproteksi investor dari tekanan jual atau beli pihak asing.
Lebih jauh, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kewajaran harga saham, dan merupakan 'best practice' di beberapa bursa lain di dunia.
Lihat Juga :