Raih Opini WTP 4 Kali, Kepala BPKH: Pengelolaan Dana Haji Selalu Diawasi dengan Ketat

Selasa, 28 Juni 2022 - 17:17 WIB
loading...
Raih Opini WTP 4 Kali,...
BPKH kembali raih opini WTP dari BPK. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) kembali mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ). Ini merupakan opini WTP yang diterima BPKH selama empat tahun berturut-turut.



"Opini WTP ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan umat, bahwa dana haji dikelola secara akuntabel, transparan dan penuh kehatian-hatian sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu, dikutip Selasa (28/6/2022).

Audit yang dilakukan BPK, kata Anggito, menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji selalu diawasi dengan ketat, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan mampu memberi nilai manfaat untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.

"Dengan pengelolaan keuangan haji yang baik, dipastikan dana haji aman dan likuid. Siap dipakai kapan saja untuk keperluan haji," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan BPKH Acep R. Jayaprawira mengakui kontribusi BPK untuk memastikan pengelolaan dana haji selalu berada di rel yang benar.

"BPKH telah menjalankan tata kelola keuangan haji yang transparan dan akuntabel. Ini tidak lepas dari peran BPK yang telah menjaga standar pengelolaan keuangan haji menjadi lebih baik dari waktu ke waktu," ucapnya.

Di tahun 2021, saldo dana haji yang dikelola oleh BPKH mengalami kenaikan sebesar 9,58% menjadi Rp158,79 triliun dari yang sebelumnya sebanyak Rp144,91 triliun di tahun 2020. Capaian itu tentunya memengaruhi aset BPKH di tahun 2021 karena tercatat mengalami kenaikan 10,17%.



Selain itu, perolehan nilai manfaat juga mengalami kenaikan menjadi Rp10,5 triliun di tahun 2021, dari tahun sebelumnya. Di tahun 2020, BPKH memperoleh nilai manfaat sebesar Rp7,43 triliun. Perolehan ini kemudian dimanfaatkan BPKH untuk terus bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan dana haji dengan memegang teguh asas syariah dan transparansi.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2427 seconds (0.1#10.140)