Pasangon Eks Karyawan Merpati Rp318 Miliar Terancam Hilang
Rabu, 29 Juni 2022 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
Hukum kepailitan, lanjut David, membuat posisi eks karyawan Merpati di bawah kreditur separatis. Posisi ini dinilai tidak menjadi prioritas debitur.
Baca juga: G11 Plus, Senjata Baru Ponsel Pintar Murah dari Nokia
Begitu aset perusahaan dijual, maka negara akan memenuhi kewajiban terlebih dahulu pada pihak-pihak yang memegang agunan. Pihak yang dimaksud adalah PPA, PT Bank Mandiri Tbk, PT Pertamina (Persero), dan kreditur Merpati lainnya.
Baca juga: G11 Plus, Senjata Baru Ponsel Pintar Murah dari Nokia
Begitu aset perusahaan dijual, maka negara akan memenuhi kewajiban terlebih dahulu pada pihak-pihak yang memegang agunan. Pihak yang dimaksud adalah PPA, PT Bank Mandiri Tbk, PT Pertamina (Persero), dan kreditur Merpati lainnya.
(uka)
Lihat Juga :