Kronologi Laporan BPKP Mengungkap Korupsi di Garuda Indonesia

Rabu, 29 Juni 2022 - 15:05 WIB
loading...
Kronologi Laporan BPKP...
Nilai kerugian korupsi Garuda Indonesia terungkap atas laporan BPKP. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus korupsi PT Garuda Indonesia Tbk merugikan negara sebesar Rp8,8 triliun. Kasus ini terkait pengadaan pesawat jenis CRJ-1000 dan ATR-72 dengan jumlah 23 unit.

Baca juga: Tersangka Baru Korupsi Garuda Diumumkan Siang Ini, Erick Thohir Ikut Hadir

Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan dua tersangka atas tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk. Keduanya adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi.

Proses pengungkapan kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia berdasarkan laporan BPKP. Berikut perjalanan kasus korupsi di Garuda Indonesia berdasarkan laporan BPKP:

Pada 19 Januari 2022, Kejagung mulai melakukan penyidikan korupsi pengadaan Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Langkah ini berdasarkan surat perintah penyidikan Jaksa Agung Nomor Prin-09/Fd.2/01/2022 tanggal 21 Januari 2022.

Lalu, 21 Januari 2022, Kejagung meminta BPKP untuk melaksanakan audit penghitungan kerugian keuangan negara melalui Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor R-111/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

BPKP pun melakukan ekspose dugaan korupsi pada 14 Februari 2022. Pelaksanaan ekspose dilakukan oleh Deputi Bidang Investigasi BPKP dengan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung. Ekspose direncanakan pada 8 Februari 2022, namun baru terealisasi pada 14 Februari 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Pembebasan Lahan Tol...
Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dikebut, HK Gandeng Kejagung
Setelah Arab, GDPS Kembali...
Setelah Arab, GDPS Kembali Kirim Tenaga Profesional untuk Proyek MRO di Korsel
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Resmi Naik, Begini Penjelasan Dirutnya
Garuda Indonesia Tatap...
Garuda Indonesia Tatap Fase Turnaround 2026: Suntikan Modal Rp23,7 Triliun Jadi Amunisi
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Rekomendasi
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
Siap Pelihatkan Pabriknya...
Siap Pelihatkan Pabriknya di China, QJMotor Hadir di PRJ 2026
Berita Terkini
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
Distributor di Kaltim...
Distributor di Kaltim Ikuti Factory Visit SIG untuk Perkuat Kemitraan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved