Kronologi Laporan BPKP Mengungkap Korupsi di Garuda Indonesia
Rabu, 29 Juni 2022 - 15:05 WIB
loading...
Nilai kerugian korupsi Garuda Indonesia terungkap atas laporan BPKP. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kasus korupsi PT Garuda Indonesia Tbk merugikan negara sebesar Rp8,8 triliun. Kasus ini terkait pengadaan pesawat jenis CRJ-1000 dan ATR-72 dengan jumlah 23 unit.
Baca juga: Tersangka Baru Korupsi Garuda Diumumkan Siang Ini, Erick Thohir Ikut Hadir
Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan dua tersangka atas tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk. Keduanya adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi.
Proses pengungkapan kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia berdasarkan laporan BPKP. Berikut perjalanan kasus korupsi di Garuda Indonesia berdasarkan laporan BPKP:
Pada 19 Januari 2022, Kejagung mulai melakukan penyidikan korupsi pengadaan Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Langkah ini berdasarkan surat perintah penyidikan Jaksa Agung Nomor Prin-09/Fd.2/01/2022 tanggal 21 Januari 2022.
Lalu, 21 Januari 2022, Kejagung meminta BPKP untuk melaksanakan audit penghitungan kerugian keuangan negara melalui Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor R-111/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
BPKP pun melakukan ekspose dugaan korupsi pada 14 Februari 2022. Pelaksanaan ekspose dilakukan oleh Deputi Bidang Investigasi BPKP dengan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung. Ekspose direncanakan pada 8 Februari 2022, namun baru terealisasi pada 14 Februari 2022.
Baca juga: Tersangka Baru Korupsi Garuda Diumumkan Siang Ini, Erick Thohir Ikut Hadir
Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan dua tersangka atas tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk. Keduanya adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi.
Proses pengungkapan kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia berdasarkan laporan BPKP. Berikut perjalanan kasus korupsi di Garuda Indonesia berdasarkan laporan BPKP:
Pada 19 Januari 2022, Kejagung mulai melakukan penyidikan korupsi pengadaan Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Langkah ini berdasarkan surat perintah penyidikan Jaksa Agung Nomor Prin-09/Fd.2/01/2022 tanggal 21 Januari 2022.
Lalu, 21 Januari 2022, Kejagung meminta BPKP untuk melaksanakan audit penghitungan kerugian keuangan negara melalui Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor R-111/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
BPKP pun melakukan ekspose dugaan korupsi pada 14 Februari 2022. Pelaksanaan ekspose dilakukan oleh Deputi Bidang Investigasi BPKP dengan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung. Ekspose direncanakan pada 8 Februari 2022, namun baru terealisasi pada 14 Februari 2022.
Lihat Juga :