Kronologi Laporan BPKP Mengungkap Korupsi di Garuda Indonesia
Rabu, 29 Juni 2022 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Di mana, proses perencanaan pengadaan pesawat dilakukan secara tidak memadai dan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Feasibility study yang dibuat tidak layak untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan pengadaan pesawat. Proses penetapan kriteria dan pelaksanaan evaluasi pengadaan pesawat CRJ-1000 tidak konsisten yang diarahkan untuk memenangkan manufaktur tertentu.
Proses pengadaan pesawat ATR 72-600 sampai dengan penandatanganan perjanjian dilakukan mendahului perubahan RKAP. Proses pengambilalihan pengoperasian dan pembiayaan pesawat ATR 72-600 dari PT Citilink Indonesia dilakukan tanpa dilakukan kajian yang memadai.
Dampak yang terjadi atas penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara berupa rugi atau defisit atas pengoperasian pesawat yang timbul akibat adanya pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang seharusnya tidak dilakukan senilai USD609.814.504,00.
Baca juga: Ibu dan Adik Ayu Anjani Tewas Tenggelam dalam Kecelakaan Kapal di Labuan Bajo
20 Juni 2022, BPKP pun menyerahkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas korupsi pengadaan pesawat kepada Kejaksaan Agung.
Proses pengadaan pesawat ATR 72-600 sampai dengan penandatanganan perjanjian dilakukan mendahului perubahan RKAP. Proses pengambilalihan pengoperasian dan pembiayaan pesawat ATR 72-600 dari PT Citilink Indonesia dilakukan tanpa dilakukan kajian yang memadai.
Dampak yang terjadi atas penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara berupa rugi atau defisit atas pengoperasian pesawat yang timbul akibat adanya pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang seharusnya tidak dilakukan senilai USD609.814.504,00.
Baca juga: Ibu dan Adik Ayu Anjani Tewas Tenggelam dalam Kecelakaan Kapal di Labuan Bajo
20 Juni 2022, BPKP pun menyerahkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas korupsi pengadaan pesawat kepada Kejaksaan Agung.
(uka)
Lihat Juga :