Kronologi Laporan BPKP Mengungkap Korupsi di Garuda Indonesia
Rabu, 29 Juni 2022 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Pada 21 Februari 2022, pelaksanaan ekspose lanjutan dengan kesimpulan bahwa terdapat indikasi penyimpangan dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan pesawat Garuda Indonesia sejak 2011-2021, dengan ruang lingkup pengadaan ATR 72-600 da CRJ-1000. Besaran nilai kerugian keuangan negara akan dihitung pada saat pelaksanaan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh BPKP.
24 Februari 2022, Direktur Investigasi II menugaskan tim untuk melaksanakan audit PKKN melalui Surat Tugas Direktur Investigasi II Nomor ST-52/D502/1/2022. Pelaksanaan penugasan direncanakan selama 30 hari kerja mulai 1 Maret 2022 - 12 April 2022.
Kemudian, pada 1 Maret 2022, tim mulai melaksanakan penugasan audit PKKN. 12 Maret 2022, perpanjangan pertama jangka waktu penugasan audit melalui Surat Direktur Investigasi II Nomor PE.03/ST-71/D502/1/2022. Dalam surat tugas disebutkan perpanjangan waktu penugasan dilaksanakan selama 25 hari kerja mulai 18 April 2022 - 2 Juni 2022.
27 Mei 2022, perpanjangan kedua jangka waktu penugasan audit melalui Surat Direktur Investigasi II Nomor PE.03/ST-87/D502/1/2022. Dalam surat tugas disebutkan perpanjangan waktu penugasan dilaksanakan selama 15 hari kerja mulai 3 Juni 2022 - 23 Juni 2022. 6 Juni 2022, tim melaksanakan ekspose akhir internal.
Lalu, pada 8 Juni 2022, tim melaporkan hasil audit kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi. Dua hari kemudian atau pada 10 Juni 2022, bertempat di Gedung Bundar, tim audit didampingi Direktur Investigasi II melakukan ekspose akhir dengan Tim Penyidik beserta Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Pada 13 Juni 2022, tim audit menerbitkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas tindak pidana korupsi ini. Hasil audit menyimpulkan bahwa terdapat penyimpangan dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR-72.
24 Februari 2022, Direktur Investigasi II menugaskan tim untuk melaksanakan audit PKKN melalui Surat Tugas Direktur Investigasi II Nomor ST-52/D502/1/2022. Pelaksanaan penugasan direncanakan selama 30 hari kerja mulai 1 Maret 2022 - 12 April 2022.
Kemudian, pada 1 Maret 2022, tim mulai melaksanakan penugasan audit PKKN. 12 Maret 2022, perpanjangan pertama jangka waktu penugasan audit melalui Surat Direktur Investigasi II Nomor PE.03/ST-71/D502/1/2022. Dalam surat tugas disebutkan perpanjangan waktu penugasan dilaksanakan selama 25 hari kerja mulai 18 April 2022 - 2 Juni 2022.
27 Mei 2022, perpanjangan kedua jangka waktu penugasan audit melalui Surat Direktur Investigasi II Nomor PE.03/ST-87/D502/1/2022. Dalam surat tugas disebutkan perpanjangan waktu penugasan dilaksanakan selama 15 hari kerja mulai 3 Juni 2022 - 23 Juni 2022. 6 Juni 2022, tim melaksanakan ekspose akhir internal.
Lalu, pada 8 Juni 2022, tim melaporkan hasil audit kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi. Dua hari kemudian atau pada 10 Juni 2022, bertempat di Gedung Bundar, tim audit didampingi Direktur Investigasi II melakukan ekspose akhir dengan Tim Penyidik beserta Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Pada 13 Juni 2022, tim audit menerbitkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas tindak pidana korupsi ini. Hasil audit menyimpulkan bahwa terdapat penyimpangan dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR-72.
Lihat Juga :