Bukti Kenaikan Tarif Listrik Diterima, PLN: Hanya Sedikit yang Minta Turun Daya
Kamis, 30 Juni 2022 - 19:03 WIB
loading...
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dalam webinar Keadilan Tarif Dasar Listrik, Perlukah Dilakukan Penyesuaian?, Kamis (30/6/2022). Foto/M Faizal
A
A
A
JAKARTA - Kenaikan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu serta golongan pemerintah akan berlaku mulai besok, 1 Juli 2022. PLN memastikan kebijakan itu diterima cukup baik oleh masyarakat.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, seiring akan diberlakukannya kenaikan tarif listrik untuk golongan mampu dan pemerintah ini, PLN mencatat sangat minim permintaan turun daya dari golongan pelanggan yang tarif listriknya dinaikkan.
Baca Juga: Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli 2022, ESDM: Dampak Inflasinya Kecil
"Jadi apakah banyak yang turun daya sekarang? Nggak juga. Dalam catatan kami sedikit sekali, (tapi) memang ada yang tanya-tanya bisa turun daya nggak," ungkapnya dalam webinar bertajuk "Keadilan Tarif Dasar Listrik, Perlukah Dilakukan Penyesuaian?", di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Bob mengatakan, listrik sejatinya adalah kebutuhan. Terlebih, bagi orang-orang mampu yang memiliki rumah mewah di mana sensitivitas terhadap harga listrik hampir tidak ada. "Turun daya memang bisa, tetapi kalau turun daya listriknya jadi jeglek-jeglek kan kenyamanan mereka terganggu juga," ujarnya.
Bob menjelaskan, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya dinaikkan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta per bulan dengan daya 3.500 VA per 1 Juli 2022.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, seiring akan diberlakukannya kenaikan tarif listrik untuk golongan mampu dan pemerintah ini, PLN mencatat sangat minim permintaan turun daya dari golongan pelanggan yang tarif listriknya dinaikkan.
Baca Juga: Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli 2022, ESDM: Dampak Inflasinya Kecil
"Jadi apakah banyak yang turun daya sekarang? Nggak juga. Dalam catatan kami sedikit sekali, (tapi) memang ada yang tanya-tanya bisa turun daya nggak," ungkapnya dalam webinar bertajuk "Keadilan Tarif Dasar Listrik, Perlukah Dilakukan Penyesuaian?", di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Bob mengatakan, listrik sejatinya adalah kebutuhan. Terlebih, bagi orang-orang mampu yang memiliki rumah mewah di mana sensitivitas terhadap harga listrik hampir tidak ada. "Turun daya memang bisa, tetapi kalau turun daya listriknya jadi jeglek-jeglek kan kenyamanan mereka terganggu juga," ujarnya.
Bob menjelaskan, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya dinaikkan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta per bulan dengan daya 3.500 VA per 1 Juli 2022.
Lihat Juga :