Bukti Kenaikan Tarif Listrik Diterima, PLN: Hanya Sedikit yang Minta Turun Daya

Kamis, 30 Juni 2022 - 19:03 WIB
loading...
Bukti Kenaikan Tarif Listrik Diterima, PLN: Hanya Sedikit yang Minta Turun Daya
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dalam webinar Keadilan Tarif Dasar Listrik, Perlukah Dilakukan Penyesuaian?, Kamis (30/6/2022). Foto/M Faizal
A A A
JAKARTA - Kenaikan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu serta golongan pemerintah akan berlaku mulai besok, 1 Juli 2022. PLN memastikan kebijakan itu diterima cukup baik oleh masyarakat.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, seiring akan diberlakukannya kenaikan tarif listrik untuk golongan mampu dan pemerintah ini, PLN mencatat sangat minim permintaan turun daya dari golongan pelanggan yang tarif listriknya dinaikkan.



"Jadi apakah banyak yang turun daya sekarang? Nggak juga. Dalam catatan kami sedikit sekali, (tapi) memang ada yang tanya-tanya bisa turun daya nggak," ungkapnya dalam webinar bertajuk "Keadilan Tarif Dasar Listrik, Perlukah Dilakukan Penyesuaian?", di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Bob mengatakan, listrik sejatinya adalah kebutuhan. Terlebih, bagi orang-orang mampu yang memiliki rumah mewah di mana sensitivitas terhadap harga listrik hampir tidak ada. "Turun daya memang bisa, tetapi kalau turun daya listriknya jadi jeglek-jeglek kan kenyamanan mereka terganggu juga," ujarnya.

Bob menjelaskan, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya dinaikkan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta per bulan dengan daya 3.500 VA per 1 Juli 2022.

Adapun, pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh. Kenaikan tagihan rata-rata sebesar Rp111 ribu per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000 per bulan untuk pelanggan R3.

Sementara, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978 ribu per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271 ribu per bulan untuk pelanggan P3.

Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta per bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, kebijakan tarif listrik ini diharapkan memberikan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4230 seconds (0.1#10.140)