Bukti Kenaikan Tarif Listrik Diterima, PLN: Hanya Sedikit yang Minta Turun Daya
Kamis, 30 Juni 2022 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
Adapun, pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh. Kenaikan tagihan rata-rata sebesar Rp111 ribu per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000 per bulan untuk pelanggan R3.
Sementara, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978 ribu per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271 ribu per bulan untuk pelanggan P3.
Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta per bulan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, kebijakan tarif listrik ini diharapkan memberikan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.
"Perlu diingat bahwa pemberlakuan (kenaikan) ini tak menyentuh saudara-saudara kita yang diberikan subsidi, terutama yang masuk golongan tak mampu. Ini hanya untuk (golongan) R2, R3 dan pemerintah," tuturnya.
Direktur Energy Wacth Mamit Setiawan menilai kebijakan tarif ini sudah tepat. Kenaikan dilakukan di tengah indikasi naiknya biaya produksi yang memang menjadi syarat untuk menyesuaikan tarif listrik.
Sementara, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978 ribu per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271 ribu per bulan untuk pelanggan P3.
Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta per bulan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, kebijakan tarif listrik ini diharapkan memberikan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.
"Perlu diingat bahwa pemberlakuan (kenaikan) ini tak menyentuh saudara-saudara kita yang diberikan subsidi, terutama yang masuk golongan tak mampu. Ini hanya untuk (golongan) R2, R3 dan pemerintah," tuturnya.
Direktur Energy Wacth Mamit Setiawan menilai kebijakan tarif ini sudah tepat. Kenaikan dilakukan di tengah indikasi naiknya biaya produksi yang memang menjadi syarat untuk menyesuaikan tarif listrik.
Lihat Juga :