MyPertamina Jadi Syarat Beli BBM Subsidi, Baca Dulu Faktanya Biar Enggak Salah Kaprah

Jum'at, 01 Juli 2022 - 14:43 WIB
loading...
MyPertamina Jadi Syarat...
Perhatian, pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai hari ini per 1 Juli 2022 harus daftar di subsiditepat.mypertamina.id. Namun biar engga salah kaprah, baca dulu fakta-faktanya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perhatian, pembelian Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai hari ini per 1 Juli 2022 harus melakukan pendaftaran di subsiditepat.mypertamina.id. Pertamina Patra Niaga mulai hari ini menerapkan uji coba cara baru pembelian Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina pada kendaraan roda empat pada 11 daerah di lima provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Beli Pertalite Lewat MyPertamina, Ekonom: Waktunya Kurang Pas

Pertamina terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan Pertalite dan Solar subsidi dengan melakukan pengaturan bagi pengguna yang berhak membeli BBM bersubsidi. Langkah ini diterangkan bagian dari komitmen Pertamina melaksanakan petugasan penyaluran BBM bersubsidi yang diamanahkan Pemerintah.

Namun biar engga salah kaprah, baca dulu fakta-faktanya:

Fakta 1
Mengapa Beli BBM Subsidi Perlu Diatur?

- Dukungan atas regulasi penyaluran BBM Subsidi
Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar dan Pertalite diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014.

- Subsidi tidak tepat sasaran
Pembelian BBM subsidi diatur agar tepat sasaran dan tepat kuota

- Perlindungan untuk masyarakat
Pendaftaran via website MyPertamina subsiditepat.mypertamina.id menjadi acuan dalam melindungi masyarakat yang berhak menikmati BBM Subsidi.

Baca Juga: Ini Daerah yang Wajib Daftar MyPertamina Sebelum Beli BBM Subsidi Mulai 1 Juli 2022

Fakta 2
1 Juli untuk Pendaftara Bukan Pembatasan Pembelian

- Daftar via website bukan aplikasi
Tidak perlu khawatir jika tidak memiliki aplikasi MyPertamina. Semua tahap pendaftaran dilakukan di website subsiditepat.mypertamina.id.

Pendaftaran yang terverifikasi berhak menggunakan BBM bersubsidi akan mendapatkan QR code khusus yang dapat dicetak untuk ditunjukan saat pembelian BBM.

- Tahapan pendaftaran
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan (KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya).
2. Bukan website subsiditepat.mypertamina.id.
3. Centang informasi memahami persyaratan
4. Klik daftar sekarang
5. Ikuti instruksi dalam website tersebut.
6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan atau cek status pendaftaran di website secara berkala.
7. Apabila sudah terkonfirmasi, download kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Fakta 3
Apakah Penggunaan HP di SPBU Aman?

- Penggunaan HP di SPBU hanya boleh untuk bertransaksi pembayaran dari dalam mobil atau berjarak 1,5 meter dari dispenser SPBU dan tidak boleh melakukan komunikasi telepon.
- Penggunaan HP tidak boleh di area tangki, pembongkaran SPBU dan terlalu dekat dengan pompa pengisian.

Fakta 4
Tersedia Konsultasi Offline di SPBU

- Tidak punya HP atau tidak bisa akses internet?
Jangan khawatir! tersedia booth konsultasi di beberapa SPBU. Petugas siap melayani dan membantu masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran yang beroperasi mulai 1 Juli 2022 atau bisa hubungi Pertamina Call Center 135.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Pertamina Dikabarkan...
Pertamina Dikabarkan Melarang Mobil 1.400cc Diisi Pertalite, Ini Daftar Kendaraanya
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Truk Pupuk Diprioritaskan di Tengah Kelangkaan Solar
Pembelian Pertalite...
Pembelian Pertalite Dibatasi Rp50 Ribu di Palangka Raya, Pemkot Terbitkan Aturan Baru
Rekomendasi
Media Pemerintah China:...
Media Pemerintah China: Jepang Benar-benar Simulasikan Serangan terhadap Kapal Induk Liaoning
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Berita Terkini
Mentan Amran Kumpulkan...
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
Infografis
Pembatasan BBM Subsidi,...
Pembatasan BBM Subsidi, Ojol: Pendapatan Pahit, Pengeluaran Buncit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved