Cetak Kinerja Cemerlang di 2021, MDLN Pede Tahun Ini Jadi Pemulihan Industri Properti
Sabtu, 02 Juli 2022 - 10:47 WIB
loading...
PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) mencetak kinerja cemerlang di 2021, dimana berhasil membukukan pendapatan Rp2,01 triliun. Perseroan meyakini bahwa tahun 2022 merupakan tahun pemulihan industri properti. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) mencetak kinerja cemerlang di tahun 2021, dimana berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp2,01 triliun. Raihan itu meningkat 174,59% dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp731,51 miliar.
Disamping itu, beban pokok pendapatan Perseroan tercatat sebesar Rp656,04 miliar, yang mana meningkat 77,15% dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp370,33 miliar. Seiring hal itu laba kotor yang dikantongi perusahaan yakni Rp1,35 triliun, meningkat sebesar 274,50% dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp361,18 miliar.
Baca Juga: Dampak Positif Relaksasi, MDLN Cetak Marketing Sales Rp341 Miliar
Direktur Utama PT Modernland Realty Tbk., William Honoris mengatakan, Modernland Realty bersyukur mampu melewati tahun 2021 yang penuh tantangan. Adanya peningkatan penyebaran Covid-19 varian Delta telah memberikan tekanan pada Indonesia di tahun 2021, baik terhadap aspek kesehatan, kemanusiaan, sosial, maupun ekonomi.
Sehingga untuk memitigasi penyebaran virus, maka Pemerintah Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada kuartal ketiga hingga pertengahan kuartal keempat tahun 2021.
Disamping itu, beban pokok pendapatan Perseroan tercatat sebesar Rp656,04 miliar, yang mana meningkat 77,15% dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp370,33 miliar. Seiring hal itu laba kotor yang dikantongi perusahaan yakni Rp1,35 triliun, meningkat sebesar 274,50% dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp361,18 miliar.
Baca Juga: Dampak Positif Relaksasi, MDLN Cetak Marketing Sales Rp341 Miliar
Direktur Utama PT Modernland Realty Tbk., William Honoris mengatakan, Modernland Realty bersyukur mampu melewati tahun 2021 yang penuh tantangan. Adanya peningkatan penyebaran Covid-19 varian Delta telah memberikan tekanan pada Indonesia di tahun 2021, baik terhadap aspek kesehatan, kemanusiaan, sosial, maupun ekonomi.
Sehingga untuk memitigasi penyebaran virus, maka Pemerintah Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada kuartal ketiga hingga pertengahan kuartal keempat tahun 2021.
Lihat Juga :