Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Minggu, 03 Juli 2022 - 19:12 WIB
loading...
A A A
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 35:

- Buka situs www.prakerja.go.id pada browser di perangkat yang anda gunakan.
- Login, melalui email jika sudah pernah membuat akun. Jika belum, buat akun dengan mengisi username dan password dan mengikuti arahan yang diminta.
- Siapkan Kartu identitas untuk melengkapi data diri seperti unggah foto KTP asli, kartu keluarga (KK), nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi
- Persiapkan diri untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
- Jika sudah bisa login, Klik "Gabung Gelombang". Klik pada gelombang yang sedang di buka.
- Kemudian tunggu sampai ada pengumuman peserta yang lolos.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenko Perekonomian...
Kemenko Perekonomian Usul Prabowo Lanjutkan Program Kartu Prakerja
Kebutuhan Green Job...
Kebutuhan Green Job Diproyeksikan Capai 4,4 Juta di 2030
Coming Soon, Program...
Coming Soon, Program Kartu Prakerja Segera Dibuka Lagi Pertengahan 2024
Bukti Nyata, Mayoritas...
Bukti Nyata, Mayoritas Alumni Kartu Prakerja Masih Jadi Pengangguran
Ada Kabar LPDP Dialihkan...
Ada Kabar LPDP Dialihkan ke Kartu Prakerja, Begini Penjelasan Menko Airlangga
Tahun Ini, Anggaran...
Tahun Ini, Anggaran Bantuan Kartu Prakerja Naik Jadi Rp4,8 Triliun
Kartu Prakerja Dinilai...
Kartu Prakerja Dinilai Memberi Peluang Masyarakat Tingkatkan Keterampilan
Pendaftaran Akun Baru...
Pendaftaran Akun Baru Pelatihan Prakerja Masih Dibuka, Ini Beragam Pilihan Kelas Skill Academy
Pendaftaran Akun Prakerja...
Pendaftaran Akun Prakerja 2024 Dibuka, Simak Persyaratannya
Rekomendasi
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Spanyol, Negara yang Meraih Juara Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Infografis
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved