Asabri Dorong Peserta Lapor SPTB Secara Online

Rabu, 06 Juli 2022 - 12:55 WIB
loading...
Asabri Dorong Peserta Lapor SPTB Secara Online
Peserta pensiun didorong untuk melaporkan SPTB secara online melalui ASABRI Mobile. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - PT Asabri (Persero) mendorong peserta pensiun yang selama ini memiliki kewajiban untuk mengumpulkan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB) untuk melaporkan secara online melalui aplikasi ASABRI Mobile. Hal itu dalam rangka meningkatkan layanan bagi peserta sekaligus mempermudah proses pengumpulan SPTB.

"Seiring dengan perkembangan teknologi, guna meningkatkan layanan dan mempermudah proses pengumpulan SPTB, kini SPTB Online sudah dapat diakses oleh Penerima Pensiun ASABRI melalui aplikasi ASABRI Mobile," ungkap
Sekretaris Perusahaan Asabri Edison Sianipar dalam siaran pers, Rabu (6/7/2022).



SPTB dilaporkan guna membuktikan bahwa penerima pensiun berhak atas pensiunnya. Hal ini, jelas dia, merupakan salah satu cara dalam memastikan keberadaan pensiun sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun Yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

"Dengan aplikasi ASABRI Mobile, penerima pensiun Asabri dapat mengisi dan melaporkan data terkini, baik data diri maupun keluarganya," kata Edison.

Sebelumnya, SPTB wajib diserahkan dua kali dalam satu tahun. Namun, sejak Juli 2022, penerima pensiun diwajibkan hanya melaporkan SPTB satu kali dalam setahun. Sedangkan metode pelaporan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi ASABRI Mobile, atau konvensional melalui formulir fisik yang diserahkan langsung ke mitra bayar.



Edison menjelaskan, penerima pensiun hanya perlu mendaftarkan akun dengan memasukkan nomor pensiun, NRP/NIP, dan nomor handphone aktif yang akan didaftarkan. Kemudian melakukan swafoto dan aplikasi akan memberikan kode OTP melalui SMS sebagai verifikator.

Setelah itu, lanjut dia, peserta diharuskan membuat PIN untuk masuk ke aplikasi ASABRI mobile. Menu Lapor SPTB akan muncul di menu utama. Penerima Pensiun diharuskan untuk melakukan pengkinian data yang dilanjutkan untuk mengambil swafoto dan meng-upload dokumen persyaratan, lalu melaporkannya dengan meng-klik submit.

Selain itu, jelas dia, aplikasi ASABRI Mobile juga memiliki manfaat, yaitu dapat melihat hak pensiun setiap bulannya, jadwal autentikasi, dan tersedianya formulir SPT untuk pelaporan pajak.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)